Reporter Tribunnews.com Ashri Fadila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Besok, Rabu (31 Juli 2024), Pengadilan Negeri Tipikor (TPCOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang dugaan korupsi terkait perdagangan barang timah.
Besok, pada sidang pertama, tiga terdakwa akan mendekam di penjara.
“Terdakwa ada tiga, sidang pertama besok,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hurley Siregar saat dihubungi, Selasa (30 Juli 2024).
Ketiga terdakwa yang akan menjalani sidang perdana besok merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Cadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Di antaranya: Kepala Bidang ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN).
Menurut Hurley, terhitung Senin (22/07/2024), yurisdiksi atas kasus ketiga terdakwa berpindah dari kejaksaan ke pengadilan.
“Ajukan kasus Anda ke pengadilan pada 22 Juli 2024.” kata Hurley.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan sidang pendahuluan ketiga terdakwa kasus timah akan dimulai pada pagi hari.
“Rabu 31 Juli 2024 09:00:00 s/d berakhir. Sesi pertama. Kamar Profesor Dr.H.Muhammad Hatta Ali.”
Sebagai informasi, tiga mantan Kepala Babel ESDM dalam kasus ini diduga berperan dalam penerbitan dan persetujuan RKAB smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
Padahal RKAB belum memenuhi syarat untuk diterbitkan.
Ketiga tersangka kemudian mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkannya tidak digunakan untuk penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan hanya untuk melegitimasi kegiatan perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah, kata direktur tersebut. Jumpidsus di Kantor Kejaksaan Agung Kuntadi saat jumpa pers, Jumat (26/04/2024). Daftar tersangka dan kerugian negara dalam kotak timah
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mempekerjakan 21 orang, yakni: mantan Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Chief Operating Officer tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020 PT Timah, Alvin Albar (ALW); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); PT Refined Bangka Tin (RBT), Perwakilan Hendry Lai; PT Tinindo Inter Nusa (TIN), pemilik Hendry Lai (HL); Pemasaran PT TIN, Fendi Lingga (Florida); M. Riza Pahlavi Tabrani (MRPT) sebagai presiden dan direktur PT Timah periode 2016–2021; Emil Emindra (EE) sebagai CFO PT Timah Tbk tahun 2017-2018; Hasan Taji (HT) sebagai CEO CV VIP; Kwang Yung alias Byung (BY) sebagai mantan komisaris CV VIP; Gunawan (MBG) sebagai Presiden Direktur PT SIP; Suvito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) sebagai Presiden dan Direktur PT SBS; Rozaina (RL) selaku CEO PT TIN; Suparta (SP) sebagai CEO PT RBT; Reza Andriansyah (RA) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT; Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional CV VIP. Kepala Bidang ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana (AS); Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, Suranto Wibowo (SW); dan Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN).
Dalam kasus ini, total ada enam tersangka yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moise, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suvito Gunawan.
Selain itu, ada yang dituntut yakni Tony Tamasil alias Akhi, adik Tamron, yang didakwa menghalangi keadilan atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpang.
Dalam kasus ini, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Kerugian yang dimaksud antara lain biaya sewa smelter, biaya bijih timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu, saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (29), mengatakan, “Hasil perhitungan kotak timah ini sangat mengesankan, yang semula kami perkirakan Rp 271 ton, kini mencapai sekitar 300 ton. ton Rp. ” /5/2024).
Para tersangka dalam kasus utama didakwa berdasarkan Art. 2 bagian 1 dan seni. 3 sehubungan candaan. 55 bagian 1 sehubungan dengan candaan. 18 UU Pemberantasan Korupsi, akibat perbuatan yang dinilai Jaksa merugikan negara. 1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat dengan Pasal. 3 dan seni. 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehubungan dengan Art. 55 bagian (1) 1 KUHP.
Dalam kasus seperti itu, orang-orang yang tertangkap dalam OOJ tunduk pada ketentuan-ketentuan Art. 21 Undang-Undang Pencegahan Korupsi.