Surya Darmadi, Terpidana 16 Tahun Penjara Kasus Penyerobotan Lahan Negara Ajukan Peninjauan Kembali

Laporan reporter Tribunnevs.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Terpidana korupsi pembelian lahan kelapa sawit di Indragiri Hulu Riau, Suria Darmadi mengajukan peninjauan kembali (PC) ke Mahkamah Agung (MA).

Pada 26 Juli 2024, pemilik Grup Duta Palma mengajukan PK dengan nomor 1277PK/Pid.Sus/2024 dari situs panitera Mahkamah Agung.

“Penggugat atau Tergugat : Suria Darmadi.” Jenis aplikasi: PK. Tanggal Diajukan: Jumat, 26 Juli 2024,” dikutip dari Laman Panitera Mahkamah Agung, Minggu (11/8/2024).

PK saat ini berjalan, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Soeharto dengan anggota Ansori dan Noor Edi Iono.

“1277PK/Pid.Sus/2024, Status: Sedang dipertimbangkan Majelis,” tulisnya di halaman yang sama.

Kuasa hukum Suria Darmadi mengatakan, PK diajukan karena ada bukti atau bukti baru dalam perkara tersebut.

Selain inovasi baru, penasehat hukum juga menganalisis adanya kesalahan Majelis dalam menangani perkara yang menyebabkan Suriya Darmadi divonis 16 tahun penjara.

“Iya ada yang baru, kita ada yang baru dan ada juga yang salah. Salah satu kesalahannya adalah terkait pentingnya keuntungan,” kata Makdir Ismail, Penasihat Suria Darmadia, saat dihubungi, Minggu (11/8/2024). ).

Berdasarkan PK tersebut, Makdir mengharapkan kliennya dibebaskan atau dilepas.

Sebab, posisi Suriya Dharmadi sebagai pemilik atau pemegang saham mayoritas tidak terkait langsung dengan dugaan korupsi tersebut.

Mudah-mudahan dia dibebaskan atau kalau tidak dibebaskan. Kalau dia sebagai pemilik manfaat memerintahkan seseorang untuk bertindak sebagai ahli waris, dia tidak bisa mengarahkan pemilik manfaat untuk diuji, kata Macdeer.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Suriya Darmadi divonis MA 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp2,23 miliar.

“Teruslah menjadi lebih baik.” 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, enam bulan penjara, uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider lima tahun penjara,” demikian keterangan di situs Mahkamah Agung, Selasa (19/9/2023). .

Vonis penjara tersebut lebih tinggi dibandingkan hukuman Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, 15 tahun.

Adapun dendanya lebih kecil dibandingkan sebelumnya, Rp 40 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *