Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramadhan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementa) Kasdi Subagyono mengatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan instruksi kepada anak buahnya saat Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan kasus suap dan pemerasan (KPK). ).
Menurut Kasdi, dalam instruksinya, SYL meminta anak buahnya memberikan keterangan normatif saat pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus eksploitasi dan pemerasan yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementa).
Hal itu terungkap saat Kasdi diperiksa silang oleh saksi Mahkota SYL sekaligus mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dalam sidang lanjutan suap dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta. Rabu (19 Juni 2024).
Pertama, Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Kasdija agar KPK mengusut “praktik distribusi” di Kementerian Pertanian.
“Kemudian penyelidik PKC datang ke kantor Anda dan memberi tahu Anda apa maksudnya?” tanya hakim.
“Saya paham pak, saat itu banyak ulama yang mengatakan amalan itu benar atau tidak?” Kata Kasdi menirukan ucapan peneliti PKC tersebut.
“Latihan apa ini?” tanya hakim.
“Sharing kebijakan Eselon I,” kata Kasdi.
Menurut Kasdi, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen saat mendatangi kantor Kementerian Pertanian.
Terkait kedatangan penyidik KPK, Kasdi mengaku tidak melaporkan situasi tersebut kepada SYL.
“Saya kira Pak Menteri pun sudah mengetahuinya saat pemeriksaan,” kata Kasdi.
Belakangan, Kasdi mengaku instruksinya sudah disampaikan SYL saat KPK mulai mengusut kasus pungli tersebut.
Saat itu, SYL memerintahkannya untuk memberikan instruksi kepada pejabat Kementerian Pertanian yang diinterogasi PKC.
“Apa yang dikatakan?” tanya hakim.
“Saya hanya menjelaskan norma-normanya, saya dapat dari beliau dan saya sampaikan. Dan saat itu bukan saya saja, Pak Hatta juga sedang mengerjakan konferensi pers saat itu,” kata Kasdi.
Narasinya persis seperti ini: ‘Sekjen menyuruh teman-temannya untuk melewati norma, tidak perlu detil’, kata Kasdi.
FYI, SYL terpidana dalam gugatan penerimaan pengembalian dana sebesar Rp 44,5 miliar.
Uang tersebut diterima SYL pada musim 2020-2023.
SYL mendapat uang itu dengan meminjam pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
SYL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh mantan Kepala Bagian Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, yang juga ikut didakwa.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12, Pasal E, dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang penghapusan tindak pidana korupsi dan pasal 18.