Saham Kresna Life Anjlok di Pasar Modal Pasca Pencabutan Izin Usaha oleh OJK

Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

News Life, JAKARTA – Pengawas Pasar Modal Budi Frensidy mengumumkan dua dari delapan saham milik Grup Kresna berada dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua saham KREN dimiliki oleh PT Kresna Graha Investama Tbk/PT Quantum Clovera Investama Tbk dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk alias saham ASMI.

Budi mengatakan, saham KREN kini turun hingga Rp6 atau 88 persen lebih rendah dibandingkan year-to-date (ytd).

Dua (bagian) berada pada dewan pengawas khusus yang disebut KREN dan ASMI, kata Budi dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2024).

“Harga KREN tadinya tinggi sekali, mencapai ribuan karena naik 200 persen, sekarang harganya 6 rupee,” imbuhnya.

Selain itu, saham ASMI juga turun 84 persen ytd. Harga emiten bernama PT Asuransi Kresna Mitra Tbk itu kini hanya Rp 8 per saham.

Budi mengatakan, ada satu saham dalam daftar yang akan diterbitkan dan tidak dijual karena sanksi OJK terhadap bisnis tersebut mulai awal tahun 2022. Sedangkan tujuh saham yang masih diperdagangkan di atas rata-rata semuanya melemah lebih dari 70 persen.

“Jadi, kalau kita bisa mengatakan atau menganggap investor saham itu rasional, ini jelas merupakan hukuman atau teguran terhadap Krishna Group,” ujarnya.

Sementara beberapa saham yang diklaim terkait dengan Kresna Life atau Kresna Group, yakni PT M Cash Integration Tbk (MCAS), PT NFC Indonesia Tbk (NFCX), PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX). Lalu, Voucher Distribusi PT Nusantara Tbk alias DIVA dan PT Telefast Indonesia Tbk atau TFAS.

Melansir Kompas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tindakan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dan pemberian instruksi tertulis kepada pihak tertentu pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketentuan regulator terkait.

Setelah Persatuan Pemilik Polis (Pempol) Kresna Life menilai pembatalan izin usaha Kresna Life oleh OJK tidak sesuai aturan, OJK melontarkan pernyataan tersebut.

Kepala Departemen Edukasi, Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pembatalan izin usaha Kresna Life melalui proses panjang pengendalian OJK dengan pengawasan langsung dan tidak langsung.

Hasil survei menunjukkan bahwa pada perusahaan asuransi Kresna Life terdapat bobot investasi pada saham yang dianggap terkait dengan grup Kresna dan pencatatan utang lebih rendah dari yang seharusnya sehingga menyebabkan nilai tukar lebih tinggi (risk-based). modal) dibandingkan manfaatnya

Pembatalan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan penerbitan perintah tertulis kepada pihak tertentu pada tanggal 23 Juni 2023 berdasarkan ketentuan terkait peraturan tersebut, kata Aman, dalam keterangannya, Jumat ( 5/7/2024).

Ia mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut untuk melindungi nasabah dari kerugian yang semakin besar dan mencegah bertambahnya jumlah nasabah baru dari kebangkrutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *