Peran Ditjen AHU Dukung Penegakan Hukum Perpajakan Diganjar Penghargaan dari DJP Kemenkeu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Kemenkumham) baru saja menerima Penghargaan Prestasi Pemungutan Pajak Tahun 2023 dari Kementerian Keuangan atas dukungan Direktur AHU di bidang penegakan hukum perpajakan, Rabu (21/8/2024).

Indikator ini merupakan hasil penilaian terhadap kontribusi kementerian/departemen terhadap efektivitas kegiatan pemungutan dan penerimaan pajak. Dengan memblokir akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Dirut AHU

AHU mendapat dukungan nyata dalam hal pencegahan akses SABH di berbagai organisasi. Hal ini mempunyai dampak yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Melihat datanya, terdapat 222 permohonan pendaftaran dan 56 tanda pendaftaran di SABH bagi perusahaan, dan telah dijawab dan ditindaklanjuti oleh CEO AHU.

Melalui kerja sama ini, DJP mengaku berhasil memungut pajak usaha dari pemblokiran aplikasi yang berkaitan dengan badan hukum, usaha kecil (PT), dan badan hukum, sumber, dan perusahaan, termasuk nilai penerimaan pajak yang menjadi sumbernya. atas konsolidasi SABH dan pelaksanaan konsolidasi ini telah membuahkan hasil yaitu terbayarnya Rp225,9 miliar kepada wajib pajak. Ini termasuk pembayaran sebesar R191,4 miliar. proses hukum R21,6 miliar; alokasi Rp10,1 miliar; dan penyitaan aset senilai R2,1 miliar.

Penghargaan ini diyakini dapat mendorong kerja sama dan integrasi di bidang penegakan hukum melalui perpajakan dengan instansi dan departemen lain. Memudahkan operasional lapangan dalam rangka pengelolaan penerimaan pajak

Senada, Direktur Bisnis Santun Maspari Siregar dalam konferensi tersebut mengatakan bahwa tanggung jawab Direktur AHU dalam penerapan peraturan perpajakan adalah mencegah dan membuka akses Direktur terhadap produk AHU.

“Tentunya prosedur dan tindakan yang digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 29 Tahun 2022, dan kami yakin kedepannya kontribusi NPWP dapat terintegrasi dengan baik bagi seluruh kelompok usaha. , faktor risiko bisa dikurangi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *