Laporan jurnalis Tribnews Choirul Arifin
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amri Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut dugaan pencatutan nama dalam publikasi majalah internasional yang diduga melibatkan Profesor Kumba Digdoviseiso.
Pada Kamis (18 April 2024), Kumba mengundurkan diri dari jabatannya sebagai dekan Fakultas Ekonomi (FEB) Unas.
“Dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Una nomor 95/R/IV2024, TPF diwakili oleh anggota Senat Universitas Prof. Ernavati Sinaga, M.S., ap. yang juga menjabat Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pelayanan Sosial dan Kerjasama (PPMK) Unas,” demikian surat keputusan yang ditandatangani Rektor Unas El Amri Bermawi Putera, dikutip dari siaran pers tertulis Tribune News, Minggu (21/04/2024). .
Dalam surat keputusan tersebut, Rektor Una menyatakan TPF mempunyai empat tugas. Pertama; Pencarian dan pengumpulan fakta berita dan dokumen terkait dugaan pemanggilan nama dalam publikasi akademik. Lainnya; membuat kronologi kejadian. Ketiga; Membuat studi dan rekomendasi. Keempat; Melaporkan hasil kajian dan rekomendasinya kepada Rektor Unas.
Selain itu, TPF melapor kepada Rektor Unas dan masa amanahnya berlangsung selama 20 hari kerja. Aturan pembentukan DPK ini berlaku sejak ditetapkan pada Jumat (19 April 2024). Jika terjadi kesalahan di kemudian hari, koreksi yang sesuai akan dilakukan.
Dalam keputusan tersebut, Rektor menegaskan, keputusan pembentukan TPF diawali dari rapat terbatas pimpinan Unas pada 17 April 2024. Hal ini terjadi setelah pimpinan Unas melakukan audiensi dengan Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Wilayah III (LLDikti) pada Selasa, 16 April. Pada tahun 2024, peraturan tersebut diperketat dengan ketentuan sistem pendidikan di Unas dan kode etik dosen Unas.
Dijelaskan, pada sidang LLDikti III disarankan agar Unas membentuk tim dan mengisi aplikasi ANJANI (Platform Indonesia untuk Integritas Akademik), sebuah portal yang didirikan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai mandat terkait diciptakan dengan Integritas Akademik. untuk mencapai kemajuan dalam pelatihan, penilaian dan pengukuran, klasifikasi dan pelanggaran, serta sanksi atas pelanggaran integritas akademik), paling lambat 21 hari setelah sidang.
Susunan TPF adalah sebagai berikut: Ketua Prof. Ph.D. Ernavati Sinaga, M.S., Apt.; Sekretaris Dr. Mustakim, S.H., M.H., CMC, CCD. (Anggota Komisi Disiplin Unas).
Anggota Prof.Ph.D. Ir. Eddie Sugiono, S.E., M.M. (Kepala Kantor Sumber Daya Manusia UNAS); dan empat anggota Senat Universitas yaitu Prof. Rumainur, S.H., M.H., PhD, Prof. Ph.D. Aris Munandar, MSc. Prof.Ph.D. Dra. Retno Vidovati, M.Sc. dll. Fakhruddin Mangunjaia, M.Si. Lalu ada unsur di luar UNAS yaitu Prof. Siarif Hidayat, Ph.D. (Peneliti), Prof. Ph.D. Suherman, M.Sc. (akademik) dan Prof. Ph.D. Sutikno, M.T.