Pimpinan DPR RI Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Baru Rujukan Putusan MK

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan Undang-Undang KPU (PKPU) baru berdasarkan putusan Mahkamah Penegakan Hukum (MK). itu mungkin.

Pernyataan itu disampaikan Dasco jelang pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU RI yang dimulai Senin (27/8/2024).

“Kami berharap KPU segera mengeluarkan PKPU-nya agar bisa digunakan,” kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dasco juga mengatakan dengan keluarnya PKPU ini berarti DPR RI dan KPU RI serta pemerintah dapat membahas atau membahas RUU Pilkada sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang.

Dasco pun memastikan PKPU akan sepenuhnya mengacu pada putusan baru Judicial Review Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Pemerintah juga sudah sepakat untuk melaksanakan keputusan JR MK. Dalam konferensi pers bersama DPR, Senin nanti, pemerintah dan Kementerian Dalam Negeri juga akan dilibatkan,” kata Dasco.

Karena itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan hukum terkait Pilkada ini.

Termasuk pernyataannya tentang upaya pembuatan undang-undang federal pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada.

Jadi kalau ada kekhawatiran dan lain-lain, saya tekankan lagi, pemerintah dan DPR akan mengikuti keputusan KPU dan menyampaikannya ke PKPU setelah Ombudsman Pemilu Pusat melakukan rapat dengan DPR melalui Komisi II tentang Senin DPR,” ujarnya. .

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dengan menyebut UU Pilkada tidak perlu dipertimbangkan.

Pasalnya, kata dia, DPR, pemerintah, dan KPU akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi RI sebagai undang-undang final proses Pilkada 2024.

Doli membenarkan batasan kelompok pimpinan daerah dan batasan usia calon pimpinan daerah.

Saya tegaskan juga, Pilkada 2024 yang didaftarkan besok, 27 dan 29 Agustus, akan menggunakan konstitusi dan Bawaslu yang baru setelah membuat undang-undang yang merendahkan di PKPU dan Perbawaslu, kata Dolly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *