Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Rianda Sakthi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Jawa Barat telah menerima salinan putusan penyidikan pendahuluan terhadap Begi Setiawan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bandung.
Saat ini polisi masih mendalami salinan putusan yang diterima Begi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki Sirabone.
“Aksi yang ada saat ini sudah diikuti ya, tentu akan kita perhatikan dan kemudian kita pelajari hasilnya seperti apa,” kata Caro Benmas, Humas Polri, Brigadir Polisi Trunoudo Visnu Antigo. Jurnalis di kantor. Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024)
Nantinya, kata Trunoyudo, penyidik Polda Jabar akan melaporkan langsung perkembangan proses penyidikan.
“Hasilnya sama. Kami masih menunggu tindak lanjut dari Polda Jabar. Tentu penyidik akan memberikan perkembangan atau perkembangan terkait (kasus Jabar). Pertama saya bisa jawab yang satu,” dia menjelaskan. .
Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan sidang pendahuluan terhadap Begi Setiawan, tersangka pembunuhan Wina dan Eki tahun 2016 di Cirebon.
Hakim praperadilan tunggal, Eman Sulaiman, dalam putusannya memutuskan tidak ada bukti Begi alias Berong diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Berdasarkan hal tersebut, maka putusan pemohon sebagai tersangka harus dinyatakan batal demi hukum dan batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan harus masuk akal dan harus dikabulkan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara sah dan sepenuhnya, kata Eman.
Begi tercatat menggugat karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Wina dan Eki dari Sirban tahun 2016.
Perkara di hadapan Begi didaftarkan pada 11 Juni 2024 dan didaftarkan dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.