Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Harvey Moise menggunakan money changer milik crazy rich Helena Lim untuk mendapatkan uang jaminan penambangan ilegal senilai Rp420 miliar dari sejumlah perusahaan swasta berbahan logam.
Hal itu terungkap saat jaksa membeberkan awal mula pertemuan Harvey dengan Helena yang terjadi pada 2018 lalu saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Harvey kemudian mengetahui bahwa Helena adalah pemilik perusahaan jasa penukaran valas atau uang bernama PT Quantum Skyline Exchange.
“Setelah pertemuan tersebut, terdakwa Harvey Moyse dan Helena sering berkomunikasi, dan terdakwa Harvey Moyse meminta Helena untuk menerima uang dari perusahaan logam swasta,” kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa juga menyebut Harvey berperan dalam mengatur pengaturan pengiriman uang yang nantinya akan dilakukan oleh perusahaan logam swasta melalui penukaran uang Helena.
Terkait mekanisme yang digunakan, jaksa menyebut pihak perusahaan metalurgi swasta tersebut nantinya akan menghubungi Helena untuk menanyakan terlebih dahulu mengenai nilai tukar yang berlaku saat itu.
Setelah ditransfer, pemilik smelter swasta dan karyawan smelter swasta mengirimkan uang tersebut ke rekening PT Quantum Skyline Exchange yang disediakan Helena, kata jaksa.
Setelah uang masuk ke rekening perusahaan, Helena menghubungi Harvey untuk menanyakan kelanjutan proses transfer uang yang diterima.
Saat itu Harvey memerintahkan Helena Lim untuk mengirimkan uang tersebut, ditransfer ke rekeningnya dan diantar langsung ke kantor PT Refined Bangka Tin yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan, mekanisme pengumpulan dan pengiriman dana agunan tersebut dilakukan melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange sehingga seolah-olah uang yang ditransfer tersebut merupakan transaksi valuta asing.
“Kemudian setelah uang disetorkan ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena menarik uang tersebut, yang menyerahkan uang tersebut dan menanganinya kepada Harvey Moyce,” ujarnya.
Dari koleksi tersebut juga terungkap bahwa Helena tidak melaporkan seluruh transaksi terkait perusahaan baja swasta tersebut kepada Bank Indonesia atau Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
“Bahwa jumlah uang terkait kegiatan kerjasama antara smelter swasta dengan PT Timah, Tbk yang diterima terdakwa Harvey Moyse melalui PT Quantum Skyline Exchange milik Helena adalah sebesar USD 30,000,000 (tiga puluh juta USD) atau setara dengan 420.000.000.000 rupee,” tutupnya.