TRIBUNNEWS.COM – Contoh atau tanggapan pengacara KPK terkait permintaan atau bantahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/8). . 7/2024).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyampaikan beberapa keterangan kepada S.L.
Di dalamnya, pengacara Komisi Pemberantasan Praktik Bisnis (KPK) mengklarifikasi apakah SYL menyanyi dan membiayai sunat cucunya, atau merupakan hak istimewa resmi.
Namun tuntutan SL juga dikritik Jaksa Penuntut Umum saat permohonan itu dibacakan dalam sidang pengadilan, Jumat (7 Mei 2024).
Menurut pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi, Meyer Simanjuntak, pengaduan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tidak membebaskan terdakwa dari tuduhan.
Selain itu, Meyer mengejek keluhan SYL dalam syair.
Ringkasnya, berikut transkrip komentar JPU dalam sidang SYL kemarin: Jaksa Agung Sindir SYL: Apa kepentingan kantor dalam kasus Sunat Saver-Pria?
Tuduhan bahwa para penyanyi tersebut disiksa, dan bahwa SYL membiayai sunat cucu-cucu mereka, berasal dari pandangan jaksa bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara yang adil.
Jaksa penuntut umum sebenarnya menginterogasi permintaan jaminan SYL karena perbuatannya bersifat ex officio.
Tampaknya terdakwa telah menerima hukuman 12 tahun penjara, dan hal ini sejalan dengan harapan bahwa terdakwa akan bertobat dan membaik setelah melakukan kejahatan tersebut.
Namun terdakwa dan pengacaranya mengajukan permohonan pembebasan terdakwa karena tujuan perbuatan terdakwa adalah resmi dan 4 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kata pengacara KPK, Meyer Simanjuntak.
Jaksa Meyer kemudian menggugat kembali perbuatan SYL ke pengadilan, seperti menyanyikan lagu SYL dan merawat kulit anak bahkan cucunya.
Selama ini, ia menyampaikan kepada Kementerian Pertanian apakah rangkaian tindakan tersebut berkaitan dengan hak resminya selama terdakwa menjabat Menteri Pertanian.
Apakah menyanyi merupakan syarat resmi? Apakah biaya khitan anak terdakwa untuk kepentingan umum? Apakah itu kebutuhan manusia untuk mengasuh anak dan cucu terdakwa? Kemewahan istri dan anak terdakwa merupakan kebutuhan manusia. Masih banyak lagi hal lain yang tidak perlu disebutkan secara terpisah karena pengacara telah menjelaskannya secara rinci. “Ini soal pemerintah yang menghukum,” ejek Meyer kepada SYL. Jaksa penuntut umum atas tuntutan SYL: Kegagalan membereskan kejahatan memaksa Kementerian Pertanian membekukan kasus tersebut. Sidang pengadilan digelar pada Senin (24 Juni 2024) di Jakarta Pengadilan Arbitrase. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Lalu, saat pengakuan itu dibacakan di persidangan Jumat pekan lalu, jaksa penuntut umum Meyer kembali mencemooh aduan SYL.
Dia mengatakan, permohonan SYL tidak menghilangkan tuntutan pidana.
Jaksa Agung Meyer membacakan petisi hingga SYL menangis, namun menunjukkan banyak fakta yang tak terlupakan di pengadilan.
“Drama pembelaan terdakwa yang diungkap dengan bahasa puitis dan wajah penuh air mata tidak membuat kita semua melupakan kenyataan nyata pengadilan yang sarat korupsi, tidak menghapus pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum. “Terdakwa melakukannya saat menjabat Menteri Pertanian,” kata Meyer.
Meyer kemudian meminta SYL untuk selalu bersikap adil di pengadilan.
“Terdakwa dan penasihat hukum, jika Anda masih memiliki sedikit pun integritas di hati Anda, beri tahu pengadilan yang terhormat ini.”
“Kesetiaan itu makna kesetiaan seluruh umat manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bukankah ada sedikit pun kesetiaan itu? Wallahulam,” kata Meyer. Pengacara SYL menuduh Pantoon: Pahlawan, dengarkan kebutuhanmu, huh.
Ejekan jaksa terhadap SYL seolah tiada habisnya, dan sebuah puisi muncul saat transkripnya dibacakan.
Jaksa Agung Meyer membacakan puisi tersebut dan mengatakan bahwa SYL memuji dirinya sebagai pahlawan namun justru menangis saat divonis 12 tahun penjara.
“Kupang di Balikpapan sangat indah dan indah. Mereka dikatakan sebagai tentara dan pahlawan yang mendengarkan tangisan kita,” kata Jaksa Mayer.
Mayer berpendapat, perlindungan yang diberikan oleh kuasa hukum dan SYL hanyalah alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
“Kami dapat memahami hal itu, mengingat banyaknya bukti yang diajukan penuntut di pengadilan,” kata Meyer.
Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berdalih, penolakan SYL hanya untuk membela diri, dengan alasan tidak pernah mencari keuntungan dan tidak pernah dibawa ke jalur hukum.
Apalagi, pihak keluarga SL baru saja membenarkan keberatan tersebut dan memberikan pernyataan di depan pengadilan.
“Pembelaan terdakwa hanyalah pembelaan terdakwa yang berhak mengajukan keberatan, dan keluarga terdakwa mempunyai bukti bahwa pembelaannya salah,” kata kuasa hukum KPK.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)
Cerita lainnya adalah soal korupsi di Kementerian Pertanian