Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pencurian terjadi di salah satu toko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial DSK (34), mencuri tas dan emas dengan total kerugian sepuluh ribu rupiah.
“Ada barang hilang di toko berupa 1 tas, 1 gelang, dan 1 kalung dengan total kerugian Rp 13,1 juta,” kata Kepala Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya. pernyataan , Sabtu (24 Agustus 2024).
Resa mengaku pertama kali menerima laporan pencurian tersebut dari kliennya.
Setelah melakukan penyelidikan dengan mencari rekaman CCTV dan mewawancarai para saksi, akhirnya diketahui bahwa pelaku melakukan tindak pidana tersebut di saat toko sedang ramai dikunjungi pelanggan.
“Kebetulan di jalan keluar ada penyelenggara yang sedang sibuk dengan pengunjung, dan penyelenggara tidak butuh waktu lama,” ujarnya.
Reza langsung mengatakan, pelaku menghindari penangkapan polisi.
“Setelah Satreskrim Polsek Bandara Soetta menunjukkan bukti, pelaku tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Di Tanah Air, DSK ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, DSK terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, tutupnya.