TRIBUNNEWS.COM – Sidang kasus kematian Dante putra Anger Dimas dan Tamara Tjasmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024).
Zemirimi Dimas dan Tamara Tjasmara hadir bersama keluarga untuk menyaksikan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Dalam persidangan, Anger Dimas meninjau rekaman CCTV dari kolam saat Dante ditenggelamkan oleh Judah Arfandi sebagai terdakwa.
Amarah menyebut tindakan Judah Arfandi bukanlah tindakan manusiawi.
“Jijik itu bukan perbuatan manusia,” kata Anger Dimas, dikutip YouTube Intens Investigasi, Senin (19/08/2024).
Menurut Anger, Judah Arfandi bisa dipastikan akan berusaha membela diri agar bisa dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.
“(Terdakwa Judah Arfandi) pasti ada pembelaannya,” kata Anger.
Marah Dimas pun mengaku sangat kesal karena Yudas membantah Dante tenggelam.
“Pasti pasti kesal, mual,” jelas Marah Dimas.
Selain itu, Anger menyatakan ayahnya juga hadir dalam persidangan atas kematian Dante.
Selama berada di ruang sidang, ayah Anger tampak tak kuasa menahan tangis.
“Ayah juga menangis,” katanya. Tamara Tjasmara mengaku mendapat tekanan dari keluarga Yehuda
Sebelumnya, Tamara Tjasmara menghadiri sidang lanjutan kasus kematian Dante dengan terdakwa Judah Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/7/2024).
Dalam persidangan kali ini, Tamara Tjasmara mengungkapkan emosinya terhadap Judah Arfandi yang merupakan mantan pacarnya.
Menurut Tamara, wajar jika dirinya emosi karena kasus ini menyebabkan Dante meninggal dunia.
“Pasti emosional, tidak mungkin kalau tidak emosional. Tidak mungkin untuk tidak emosional,” kata Tamara.
Tamara Tjasmara bahkan mengaku mendapat tekanan dari keluarga Judah setiap kali mengunggah sesuatu di media sosial.
Namun, dia belum mau membeberkan seperti apa bentuk tekanannya.
“Soalnya, setiap saya update sesuatu, dia selalu mengomentarinya. Kalau ada yang ketemu kenapa tidak ngomong langsung saja,” jelas Tamara Tjasmara.
“Itu bibinya. Tapi lebih dari itu, media sosial memberi banyak tekanan pada saya,” lanjutnya.
Meski demikian, Tamara Tjasmara bersyukur majelis hakim menolak pemberhentian Judah Arfandi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PU).
Dengan demikian, perkara ini akan dilanjutkan pada agenda selanjutnya.
“Kami sangat bersyukur pengecualian tersebut ditolak.” Alhamdulillah, ini yang menjadi doa kami selama ini. Akhirnya proses peradilan tetap berjalan,” kata Tamara.
(Tribunnews.com/Inda Aprilin)