Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ternyata Nurul Ghufron Tersandung Persoalan Etik

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) rupanya tengah mengusut persoalan etik yang menyeret Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Persoalan etik tersebut terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pegawai KPK dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Soal persoalan etik Nurul Ghufron diungkapkan Anggota KPK Dewas Syamsuddin Haris.

Haris angkat bicara soal laporan etik Dewas KPK yang dilakukan terlapor Nurul Ghufron usai Ghufron melaporkan anggota KPK Dewas Albertina Ho ke Dewas.

“Kami berharap bukan karena Pak NG [Nurul Ghufron] sendiri saat ini sedang menangani kasus etik yang sedang ditangani Dewas terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai anggota KPK dalam mutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM, ” Haris kepada Tribunnews.com pada Rabu (24/4/2024).

Terkait laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina, kata Haris, sudah ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.

Salah satu tindak lanjutnya adalah dengan menanyakan informasi kepada Albertina.

“Soal laporan NG, Dewas Ny. AH [Albertina Ho] meminta klarifikasi dan Ny. AH juga memberikan kejelasan dan ketepatan waktu kepada Dewas, ”ujarnya.

Haris menjelaskan, Albertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK terkait penyidikan kasus mantan jaksa KPK berinisial TI yang diduga memeras seorang saksi senilai Rp 3 miliar.

Saat itu, Albertina berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Kinerja Keuangan (PPATK) terkait riwayat perdagangan jaksa IT.

“Nona AH diutus oleh Pak. NG melapor ke Dewas untuk mengoordinasikan permintaan hasil analisis transaksi keuangan ke PPATK dalam kasus jaksa IT, kata Haris.

Haris menilai, tindakan yang dilakukan Albertina saat itu masih dalam tanggung jawabnya sebagai penanggung jawab etik Dewas KPK.

Karena itu, Haris heran kenapa Nurul Ghufron melaporkan Albertina.

“Saya juga tidak mengerti kenapa Pak NG melaporkan Bu AH,” ujarnya.

Secara terpisah, Albertina juga mengaku heran kenapa dirinya dilaporkan.

Padahal, kata Albertina, permintaan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK dalam perkara jaksa IT masih dalam lingkup tugasnya.

“Ada kesulitan dalam berkoordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi transaksi keuangan mencurigakan dalam pengumpulan alat bukti dalam kasus jaksa IT yang diduga melanggar etika dengan menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Dewas berkoordinasi dengan PPATK, karena saya menunjuknya sebagai OKI yang menangani masalah etika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *