Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim yang Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Pernah Tangani Kasus Johnny Plate

Tribun News.com – Pengadilan Pemberantasan Korupsi (TPCOR) Pengadilan Negeri Batavia Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentana) Siahrul Yasin Limpo (CLL) 10 tahun penjara karena kasus penggelapan dan penggelapan di kementerian. Pertanian (Kementan).

Selain divonis sepuluh tahun penjara, SL juga divonis Rp tiga ratus juta.

Jika tidak mampu membayar SL, maka ia akan dipenjara selama empat bulan.

“Dalam persidangan, terdakwa Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara,” Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024).

Dan mayoritas Rp 300 juta jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan, ujarnya.

Ia juga menegaskan, Rianto SL wajib membayar Rp empat miliar 30 ribu dolar.

Jika tidak dibayar, Rianto, aset SL akan dilelang, kemudian uangnya akan menutupi gudang.

“Jika pegawai tersebut tidak mempunyai cukup harta maka akan dipenjara selama dua tahun,” kata Rianto.

Sekadar informasi, hukuman yang dijatuhkan kepada SL lebih ringan dibandingkan 12 tahun penjara yang diminta jaksa.

Jaksa meminta SLL membayar 50 juta birr, enam bulan penjara dan membayar 44.269.777.204 dan restitusi 30 ribu dolar. Rianto Adam Pontoh

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Batavia Pusat, Rianto Adam Pontoh lahir pada 18 November 1968.

Ia menjadi PNS pada tahun 1992.

Saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Hakim Muda pada Pengadilan Negeri Pusat Distrik Batavia dengan pangkat Ketua Penasihat Madya Divisi 4.

Rianto dikenal sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Anggota Direktorat Kearsipan IKAHI, Rianto lulus pada tahun 1991 dengan gelar Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Sam Ratulangi Manado.

Beliau merupakan lulusan Universitas Merdeka Malang pada tahun 2010 dengan gelar Magister Hukum Pidana.

Selain kasus SL, Rianto juga mengusut kasus korupsi yang melibatkan mendiang Lucas Enembe, mantan Gubernur Papua, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plates. Kekayaan Rianto Adam Pontoh

Rianto Adam Pontoh terakhir kali menyampaikan Laporan Pengelola Kekayaan Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023.

Dalam LHKPN tersebut, Rianto tercatat memiliki kekayaan Rp 2,2 miliar.

Ia diketahui hanya memiliki satu tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur.

Untuk transportasi dan teknik, Rianto memiliki empat mobil dan satu sepeda motor.

Berikut detail Ryanton Goodies yang diambil dari elhkpn.kpk.go.id:

II. hal yang diberikan

A. Tanah dan konstruksi Rp. 1.000.000.000 untuk tanah dan bangunan seluas 220 m2 / 125 m2 di kota/kabupaten Malang, produksi sendiri Rp. 1.000.000.000

B. Peralatan dan mesin transmisi Rp. 584, 128.000 Motor, Motor Yamaha Jupiter MX Tahun 2008, proses sendiri Rp. 16.128.000 Mobil Toyota Kijang Innova Minibus 2017 Hasil Milik Rp. 314.000.000 sepeda motor, sepeda motor YAMAHA MIO 2014, penghasilan Rp. 12.000.000 Mobil Toyota VIOS SEDAN 2014 Hasil Milik Rp. 200.000.000 Motor Kawasaki Ninja 250 2015, Private Event Rap. 42.000.000

C. Ponsel lainnya Rp. 4.000.000

D. Rap Sekuritas. —-

R.L.P. 636.956.574

F.RP lainnya. —-

2.225.822.322 di bawah total Rp

AKU AKU AKU. Hutang Rp. —-

IV. Jumlah kekayaan (2-3) Rap. 2.225.822.322

(Tribunnews.com/Pravitri Retno bersama Ashri Fadila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *