Praktisi Soroti Peraturan Mengenali Pengguna dalam Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Wartawan Tribunnews.com Chaerul Umam melaporkan

BERITA TRIBUNE.

Sebab, menurut dia, pengguna jasa di unit usaha koperasi atau USP koperasi adalah pemiliknya, bukan orang lain yang bisa diidentifikasi.

Selain itu, dana pinjaman sebagian besar merupakan simpanan anggota sendiri. Bukan milik orang lain.

“Tujuan penggunaan sumber daya di USP adalah untuk membantu anggota lain, bukan mencari keuntungan dari anggota lain,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Nugroho menjelaskan Peraturan Menteri Koperasi 8/2023. Pasal 8.

Berikutnya, Pasal 12 PP 7/2021 pertama menyebutkan kelebihan kapasitas pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggota non koperasi.

Kedua, kelebihan kapasitas sebagaimana dimaksud pada alinea pertama tidak berlaku bagi koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam.

– Dalam kegiatan simpan pinjam koperasi, kita dapat mempunyai kesamaan pemahaman bahwa transaksi hanya terjadi antar anggota koperasi. Pengguna USP adalah anggotanya sendiri, ujarnya.

Selain itu juga dijelaskan mengenai pengelola dan pengguna koperasi simpan pinjam.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 17 UU 25/1992, anggota koperasi adalah pemilik dan pengguna jasa koperasi.

Pasal 2 UU 25/1992 lalu menyebutkan, pemimpin dipilih dari antara anggota.

Pasal 30 UU 25/1992 juga menyebutkan bahwa pengurus diberi kepercayaan untuk memimpin koperasi dan kegiatannya.

Pada dasarnya pengelola dan pengguna koperasi simpan pinjam sebagian besar adalah anggota.

Kedua, sesuai PP 7/2021, perusahaan simpan pinjam koperasi tidak melayani atau berdagang dengan non anggota.

Ketiga, Pasal 17 UU 25/1992 menyebutkan pemilik koperasi adalah pemilik dan pengguna jasa koperasi.

“Koperasi dan anggota bukanlah dua pihak yang saling berdagang. “Tetapi ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.”

Nugroho mengatakan, dalam pengelolaan perusahaan simpan pinjam koperasi, anggota koperasi yang meminjam di koperasi saling mengenal terutama karena terdaftar dalam daftar keanggotaan.

Selain itu, anggota koperasi yang meminjam pada koperasinya meminjam simpanan yang dimiliki seluruh anggotanya tanpa meminjam kepada orang lain.

Pengelolaan tabungan dan kredit diputuskan oleh seluruh anggota secara bersama-sama.

“Data empiris yang terungkap dalam praktik pengurusan organisasi koperasi menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham tercatat dalam daftar koperasi”.

Selain itu, alasan berikutnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 30/PMK.010/2010 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.

Dijelaskannya, prinsip Mengenal Nasabah digunakan LKNB untuk mengetahui asal usul dan identitas nasabah.

Hal ini juga bertujuan untuk memantau rekening dan transaksi nasabah, melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai, termasuk transaksi keuangan terkait pendanaan kegiatan teroris.

“Lembaga keuangan bukan bank adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan: koperasi tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan bukan bank”.

Sementara itu, pemahaman nasabah terhadap lembaga keuangan antara lain mencakup bahwa nasabah tidak memiliki lembaga keuangan, bahwa nasabah tidak mengelola lembaga keuangan, dan bahwa nasabah merupakan pihak di luar lembaga keuangan yang sebagian besar tidak diketahui oleh lembaga keuangan tersebut.

Pelanggan hanyalah pengguna jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga keuangan.

Sedangkan pengertian pemegang saham meliputi, pertama, pemegang saham yang memiliki koperasi, kedua, pemegang saham yang mengelola koperasi, dan ketiga, pemegang saham yang mengetahui dan mengenal para pemegang saham dan pengguna; kooperatif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *