Dilansir reporter Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Persatuan Pangan Indonesia Prof. Penggunaan bahan kimia natrium dehidroasetat pada produk pangan memerlukan kontrol yang ketat, kata Hardiansya.
Hal ini karena natrium dehidroasetat dapat menyebabkan gangguan kesehatan jika melebihi jumlah yang ditentukan.
Dia mengatakan natrium dehidroasetat awalnya digunakan dalam kosmetik.
Namun di Amerika Serikat dan Eropa, senyawa kimia ini disetujui untuk digunakan sebagai makanan atau BTP.
Oleh karena itu, perlu mendapat izin dari instansi yang berwenang dan memastikan pengawasan penuh terhadap pekerjaan tersebut, ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian (IPB) ini mengatakan, peraturan pemerintah seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan maksimal penggunaan natrium dehidroasetat.
Menurut Komite Penasihat Gabungan Aditif Makanan (JECFA) FAO/WHO, asupan hariannya adalah 0-0,6 mg per kg berat badan.
“Penggunaan natrium dehidroasetat pada produk pangan sangat terbatas,” ujarnya.
Dampak kesehatannya, kata dia, bisa berupa iritasi dan kerusakan hati.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penggunaan natrium dehidroasetat dapat menyebabkan iritasi, rasa terbakar, gatal, atau kemerahan, yang dapat menyebabkan pendarahan ringan.
Pada saat yang sama, penelitian lain menunjukkan bahwa penggunaan natrium dehidroasetat secara berlebihan dapat menyebabkan masalah kanker, hati, dan ginjal.
“Semua bahan kimia yang melebihi tingkat aman disebut dosis mematikan.
Penelitian menunjukkan bahwa hati adalah organ utama kita untuk mengelola racun. “Namun tentunya hasilnya akan berbeda-beda tergantung kualitas dan distribusi kimiawi tubuh manusia,” jelas Profesor Hardianya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tepung okko produksi PT Abadi Rasa Food Bandung harus ditarik dari peredaran dan dihentikan produksinya.
Hal ini mengacu pada hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM pasca beredarnya kabar roti asal Bandung ini terbuat dari bahan pengawet atau natrium dehidroasetat (seperti asam dehidroasetat).
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM menghentikan operasional produksi dan pengiriman. Selain itu, BPOM mengambil sampel dan menganalisisnya di laboratorium.
Hasil pengujian sampel roti Okko yang diambil dari pabrik dan distributor menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat), tidak sesuai dengan komposisi produk pada saat pendaftaran dan tidak memiliki produk pangan yang disetujui (BTP) karena BPOM. Peraturan No. 11 Tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan.
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan produsen gandum Okko untuk menarik kembali dan memusnahkan produk tersebut serta melaporkan temuan tersebut kepada BPOM. BPOM saat ini sedang menyelidiki penarikan dan pengeluaran produk roti Okko tersebut melalui Unit Penegakan Teknis (UPT) di dalam negeri. Lanjut BPOM.