TRIBUNNEWS.COM – Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina, mengucapkan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (8 September 2024) malam.
Sebelum Pokong dilantik, Padepokan Amparan Jati berpidato di depan masyarakat dan wartawan.
Mengutip tayangan resmi iNews, Saka Thattal terlihat berbalut syal dan hanya mengenakan celana hitam.
Saka Tatal mengaku siap dihukum jika ceritanya soal Vina salah.
“Saya bersumpah tidak membunuh atau membunuh Eky dan Vina,” kata Saka Tatal yang jasadnya terbungkus kain.
Saka Tatal bersumpah, dirinya dan tujuh orang lainnya tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eky pada 2016.
Selain itu, dia bersumpah telah diganggu oleh polisi.
“Demi Allah, saya dan tujuh orang lainnya salah ditangkap, disiksa, berjalan dan dikencingi, dan Irjen Ludhiana dijebak,” kata Saka Tatal.
Jika berbohong, Saka Thattal berani dihukum seberat-beratnya.
“Jika saya bersumpah, saya siap menerima siksa Allah yang paling pedih, di dunia dan di akhirat, sesegera mungkin,” ujarnya.
Sumpah poconong Saka Tatal diakhiri dengan bunyi takbir.
“Allahuakbar Allahuakbar,” teriak Saka Tatal.
Pengacara Saka Thatal, Titin Prialianti menyaksikan langsung pernyataan tertulis Pocong.
Ia terlihat menitikkan air mata saat sumpah pocong Saka Tatal.
“Saya di sana pada tahun 2016,” kata Titin sambil menyeka air matanya. “Saya tahu Saka Thatal dan tujuh narapidana lainnya tidak dibunuh.”
Menurut Titin, Saka Tatal menerima janji Pocong untuk menegakkan keadilan.
Sementara itu, Titin meyakini Saka Tatal dan tujuh narapidana lainnya tidak terlibat dalam peristiwa Bina.
Saya yakin itu kecelakaan. Kapolri, anak muda 15 tahun, sekarang 23 tahun. Dia sedang mencari keadilan di level ini, kata Titin. Alasan Pengambilan Sumpah Bokong
Sebelumnya, Titin memaparkan beberapa alasan kelompoknya memutuskan menantang Inspektur Rudiana untuk bersumpah setia kepada Faucon.
Titin menjadi pengacara Saka Tatal sejak awal kasus Vina pada 2016.
Ia mengaku harus bersumpah pocong agar kematian Vina dan Eky tidak berujung pembunuhan.
Mohon maaf, tim Pak Rudiana tidak yakin ini kecelakaan, kata Titin saat siaran iNews, Kamis (8 Agustus 2024).
Setelah delapan tahun menjenguk Saka Tatal, Titin masih yakin kliennya bukanlah pembunuh Vina dan Eky.
Titin mengatakan, dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut bersama tujuh narapidana lainnya.
“Saya percaya sejak 2016. Mereka masih percaya Saka Thattal adalah penjahat dan tujuh narapidana lainnya,” kata Titin.
Sebelum kontestasi pengambilan sumpah Pocong, Titin mengatakan, pihaknya berupaya menempuh jalur hukum untuk membuktikan Saka Tatal tidak bersalah.
Salah satunya adalah melaporkan kepada Kaititiro Rudiana tentang kebohongan soal meninggalnya Vina dan Eky.
Namun laporan tim kuasa hukum Saka Thatal ditolak polisi.
“Kami dari tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan kebohongan Pak Rudiana ke Polres Cirebon Kota, namun ditolak,” kata Titin.
“Saya juga mengunjungi Mabes Polri, karena Farhat Abbas tidak melanggar hukum.”
Ia menambahkan, “Itu sudah dilakukan secara sah, tapi tidak ada dampaknya, jadi ini jalan yang harus dilakukan.”
Titin yakin sumpah Pocong akan membuka mata tim kuasa hukum Iptu Rudiana atas ketidakbersalahan Saka Tatal dan tujuh narapidana lainnya.
Jadi kami yakin dengan ini kami bisa membuka mata tim kuasa hukum Pak Rudiana bahwa cerita Saka Tatal itu benar adanya.
“Dia mengambil peluang yang tidak biasa dan tidak biasa,” katanya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)