Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA) kembali digelar hari ini, Senin (29/7/2024).
Persidangan terdakwa, hakim Mahkamah Agung non-aktif Gazalba Saleh, bertujuan untuk memeriksa para saksi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (JPU) berencana menghadirkan enam orang saksi.
Mereka adalah kakak laki-laki Gazalba, Edy Ilham Shooleh; Heny Batara Maya, pejabat Badan Intelijen Negara (BIN); Pendeta bernama Hendra Sinaga, Istri Hendra Sinaga, Diana Siregar Veronica, merupakan pegawai money changer Syafran yang berprofesi sebagai notaris.
“Hari ini tim JPU kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk persidangan terdakwa Gazalba Saleh,” kata Jaksa KPK Heradian Salipi dalam keterangannya.
Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan pencucian uang senilai total Rp62,89 miliar.
Dugaan penghasilan tersebut antara lain gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU sebesar 18.000 dolar Singapura setara Rp216,98 juta; Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura sama dengan Rp13,59 miliar; 181.100 Dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp 2 miliar; dan Rp 9,43 miliar pada periode 2020-2022.
Terima kasih kepada Gazalba yang telah menangani kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami kendala hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Gratifikasi tersebut diduga diterima Gazalba Saleh dan Ahmad Riyad sebagai penghubung Jawahirul Fuad dan Gazalba pada 2022 setelah putusan kasus tersebut disampaikan.