Tribun News.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/8/2024) memeriksa Kepala SBU Migas Lepas Pantai dan Lepas Pantai PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Budi Prakoso.
Seorang pejabat perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang jasa survei diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau. Pecrossan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019 –2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Maharadhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik sedang mendalami nilai pesawat milik PT Jembatan Nusantara melalui Budi Prakoso.
“Penyidik membenarkan adanya saksi. Penyidik sedang mendalami nilai pesawat tersebut, kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).
Sebelumnya, KPK menyatakan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor terkait dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,27 triliun.
Namun angka tersebut bisa saja berubah seiring proses penghitungan yang masih berlangsung.
“Hitungannya masih berjalan,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung besaran kerugian negara dalam kasus ini.
Sementara saat ditanya kemungkinan kerugian total dalam proses akuisisi tersebut, Tessa belum bisa menjelaskan lebih jauh.
Juru bicaranya, seorang pensiunan polisi, mengatakan, “Ini belum dapat disimpulkan.”
Diduga ada kejanggalan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Dimana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara senilai Rp 1,3 triliun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan pelat merah itu kemudian mengelola 53 kapal dengan 100 persen saham PT Jembatan Nusantara.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Mereka antara lain Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Hari Mohamed Adhi Caxono dan Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP, Mohamed Yusuf Hadi, untuk periode Juni 2020–sekarang.
Kemudian Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadevi; Plt. VP Hukum PT ASDP, Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; dan Mei 2019-Oktober 2020, Komisaris PT ASDP di Nandang.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun identitas tersangka dan struktur kasus selengkapnya baru akan diumumkan setelah penangkapan dilakukan.
Dalam prosesnya, Komite Pemberantasan Korupsi melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah melarang empat orang terkait kasus tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dari empat orang yang diamankan, tiga orang merupakan petugas di PT ASDP bernama HMAC, MYH dan IP. Sedangkan satu orang lagi merupakan pihak swasta bernama A.
Langkah itu bertujuan untuk memastikan keempatnya tetap berada di Tanah Air dan hadir dalam pemeriksaan KPK untuk memenuhi panggilan.