Tribun News – Aktor Ammar Zuni divonis 12 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.
Vonis tersebut menyusul dugaan Amar Zuni terlibat dalam jual beli sabu.
Selaku jaksa, Jon Mathis berusaha memberikan dukungan dan pengertian atas permohonan Ammar Zuni.
“Kita perlu memberikan dukungan terlebih dahulu dan memahami bahwa ini adalah suatu kebutuhan,” kata Jon Mathias, pejabat YouTube Trans TV, Senin (22/7/2024).
John Mathis juga mendesak Um. Zuni juga mendekatkan diri kepada Tuhan.
Jon mengatakan, segala keputusan dan jalan hidup sudah ditentukan oleh Tuhan.
“Penting bagi Anda untuk menjadi lebih dekat dengan Allah.”
“Karena semuanya sudah ditentukan oleh Tuhan,” ujarnya.
Jon yakin keadilan akan datang kepada orang yang tepat.
Dia berkata: “Jika kamu benar. Keadilan pasti akan ditegakkan.”
Meski begitu, Jon mengatakan kliennya pasti merasakan tekanan dari tuntutan tersebut.
Meski demikian, June mengatakan masih ada kemungkinan tuntutan tersebut akan berubah di kemudian hari.
“Ya, dia pasti stres. Karena dia pikir dia akan berada di sana selama 12 tahun lagi.”
“Meski itu hanya permintaan. Tapi kebanyakan orang hanya minta bebas selama 12 tahun, kan?”
“Karena dakwaannya belum final ya, dan hakim yang akan memutuskan,” jelas Jon.
Sekali lagi Jon menilai ada yang aneh dengan kasus orang Irlandia itu menjadi mantan suami Bella.
Karena kata June Keterangan saksi menyebutkan Ammar tidak terlibat dalam jaringan jual beli narkoba.
Aktor berusia 31 tahun itu menggunakan narkoba hanya untuk konsumsi pribadi.
“Saksi pembela dan polisi juga mengatakan bahwa Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba.”
“Ini hanya untuk konsumsi sendiri,” jelas Jon Jon Mathias (kiri) dan Ammar Zuni (kanan) (Kolase Tribune)
Kata Yoon ada yang aneh. Tentang permintaan Ammar
Aneh kalau permintaannya tiba-tiba 12 tahun, ujarnya.
Amaar juga sebelumnya telah mengajukan asesmen rehabilitasi.
Namun, June menyebut pihak kejaksaan tidak serta merta mengambil tindakan.
“Mengingat perbedaan dalam persidangan, Kami mengirimkan penilaian ke panitia, yang memberikan izin.”
“Sampai saat ini tuntutannya belum diproses.”
Katanya: “Memang keputusan hakim harus diterima. Karena yang mengadili perkara itu adalah jaksa.”
(Tribunnews.com/Ifan)