Wartawan Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RZ dan DF yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edi Thoet Hendratno, hari ini (19/6/2024) akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, penyidik beralih dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur-unsur tindak pidananya.
“Pada Rabu, 19 Juni 2024, korban RZ dan DF akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum korban, Amanda Mantovani, kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Acara pemeriksaan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Amanda memastikan kedua kliennya akan diikutsertakan dalam program screening hari ini.
Dalam kasus ini, RZ Edie dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024 dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada pula laporan dari korban lain berinisial DF.
Laporan DF diterima dari Bareskrim Polri tanggal 29 Januari 2024 LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Namun laporan tersebut kini sudah dikirim ke Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, Edi Toet sudah dua kali diperiksa sebagai saksi: Kamis (29/2/2024) dan Selasa (5/4/2024). Edie mengatakan kasusnya telah dipolitisasi
Sebelumnya, Pj Rektor Universitas Pancasila Edi Toet Hendratno mengatakan pelecehan seksual yang dilaporkan kepadanya merupakan bentuk politisasi.
Hal itu diungkapkan Edi melalui pengacaranya Faizal Hafied usai pemeriksaan dugaan pelecehan seksual terhadap korban di Rusia Ditrescrimum Polda Metro Jaya (29/29/2024).
Faizal menjelaskan, informasi tersebut dipolitisasi karena berkaitan dengan pemilihan rektor kampus baru.
“Jelang pemilihan rektor pasti ada politisasi seperti yang biasa terjadi pada pemilu daerah dan pemilu presiden,” kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, 29/29/2024.
Ia juga mengatakan, laporan polisi (LP) yang diajukan terhadap kliennya tidak akan keluar jika tidak dilakukan pemilihan Rektor.
Bahkan, katanya, ia melihat kasus yang terjadi saat ini sebagai bentuk kepribadian yang membunuh kliennya.
“Sekaligus kami klarifikasi bahwa semua yang beredar adalah misinformasi dan merupakan pembunuhan karakter nasabah kami,” tutupnya. Hasil tes visa
Sebelumnya, RS Polri Kramat Jati telah menyelesaikan pemeriksaan visum dan visum terhadap terduga korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Prof Edi Thoet Hendratno (ETH), Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif.
Lebih dari 100 hari kemudian, hasil pemeriksaan visum dan laporan psikiater akhirnya keluar.
Amanda Mantovani, kuasa hukum korban, mengumumkan pada 6 Agustus 2024, “Rumah Sakit (Polri) telah menyelesaikan 105 hari pemeriksaan korban.”
Namun Amanda Polda mengaku belum mengetahui hasil visum yang diberikan ke penyidik Metro Jaya.
Hasil tesnya sekarang sudah ada di penyidik Polda, jelasnya. Penyelidik profesional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi terpisah mengatakan pihaknya meminta waktu mengusut kasus tersebut.
Penyidik yakin akan berperilaku profesional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Silakan luangkan waktu, penyidik sedang bekerja. Nanti penyidik akan menyelesaikannya sesuai SOP terkait, jadi mohon luangkan waktu karena ada juga langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penyidikan. Jadi mohon luangkan waktu Anda.” Ade. Arya.