Informasi dari jurnalis Tribune News, Ebriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama (Direktur) PT Sansaine Exindo, Jamie Sutjiawan membantah membayar komitmen fee kepada mantan komisaris PT Solitek Media Synergy Irwan Harmawan dalam kasus korupsi proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G ) tower dan prasarana pendukungnya 1 , 2, 3, 4 dan 5.
Hal itu dijelaskan Terdakwa Jamie Sutjiawan dalam sidang pembacaan permohonan atau pembacaan pembelaan, Selasa (23/7/2024).
Jamie mengatakan, jumlah yang dibayarkan kepada Irwan berasal dari uang pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan kasus proyek 4G BTS.
“Saya ingin sampaikan bahwa tidak ada biaya relawan dengan siapapun yang terkait dengan proyek ini, uang yang saya bayarkan kepada saudara Irwan bukanlah biaya relawan, melainkan wujud rasa terima kasih saya dari kantong pribadi,” kata Jamie, saat didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa ini.
Jamie kemudian mengungkapkan bahwa saat pertama kali diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut, dia tidak takut atau khawatir karena dia yakin dia tidak melakukan kesalahan apa pun.
“Jujur saja, saat saya diwawancara sebelum penyidikan kasus ini, saya tidak pernah takut, tidak pernah khawatir karena saya yakin saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” ujarnya.
Namun, menurutnya, ia tidak mengetahui niat baik memuji masyarakat ada pada mantan Direktur Baki Cominfo, Anang Ahmad Latif.
“Baru-baru ini saya melihat diri saya sebagai orang yang tidak bersalah karena saya menggunakan uang pribadi saya sebagai sarana niat baik dan penghargaan kepada beberapa pihak, namun sayangnya aliran uang tersebut digunakan di luar pemahaman saya. Untuk memberi kepada pejabat pemerintah di luar kekuasaan saya,” Jamie dikatakan. .
Ia menambahkan, “Sebenarnya kejadian ini baru saya ketahui dari keterangan para saksi dalam persidangan kasus ini.”
Dalam pembelaannya, Jamie meminta juri membebaskannya dari segala tuduhan yang dikenakan padanya.
“Saya mohon dengan sungguh-sungguh, karena tidak ada bukti yang jelas dan konkrit yang memberatkan saya seperti yang diminta oleh JPU, saya mohon kepada majelis hakim untuk mengambil pandangan berbeda, menyatakan saya bebas dari segala dakwaan yang ada dan membersihkan nama saya serta nama perusahaan. . . .
Selain itu, Jamie meminta majelis hakim membuka rekening istri dan anaknya yang diblokir. Ia mengklaim akun-akun tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi proyek BTS 4G yang menjeratnya.
Sekadar informasi, Jamie Sutjiawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus ini.
Kegagalan membayar denda akan mengakibatkan hukuman penjara selama enam bulan.
Dalam kasus ini, JPU berpendapat terdakwa melanggar Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 2 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Pasal 1 1.