Ketua Komisi I DPR Sebut Usulan Prajurit Boleh Berbisnis Tidak Masuk ke Draf RUU TNI

Laporan Ikman Ibrahim, jurnalis Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar prajurit TNI bisa berbisnis. Pencantumannya dalam RUU TNI mendapatkan perhatian. Informasi tersebut kemudian dibantah Ketua Komisi I DPR RI.

Ketua Komite I DPR RI Meutya Hafid mengatakan usulan diperbolehkannya prajurit TNI berbisnis tidak masuk dalam RUU TNI.

Menurutnya, TNI tidak boleh berbisnis.

“Tidak ada (tentara TNI yang diperbolehkan berbisnis) dalam rancangan tersebut,” kata Mutya saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Matya mengatakan, prajurit TNI yang ditempatkan di sana tidak boleh berbisnis. Dia mengatakan, yang diperbolehkan hanya usaha yang berbentuk koperasi formal.

“Operasi komersial tidak diperbolehkan. Jika bentuk koperasi formal masih memungkinkan, itu hanya demi kesejahteraan prajurit. Tapi tidak boleh ada usaha,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, SETARA Institute mengkritik amandemen UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), saat ini sedang diuji baik oleh pemerintah maupun dengan Keputusan Presiden.

Ikhsan Yosari, peneliti di SETARA Institute for Human Rights and Security, mengatakan revisi UU TNI merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan dalam meningkatkan isi usulan amandemen.

Ia mencatat, amandemen tersebut hanya berdampak pada dua pasal, yakni Pasal 47 tentang jabatan sipil dan Pasal 53 tentang batasan usia wajib militer. Hal ini ditingkatkan menjadi Pasal 39 tentang larangan prajurit TNI melakukan usaha.

“Pokok permasalahannya adalah usulan perubahan dua pasal: Pasal 39 yang menghapus larangan berusaha bagi prajurit TNI, dan Pasal 47 yang memperbolehkan prajurit TNI menambah pangkat sipil tanpa harus melalui mekanisme pensiun dini,” ujar Ike kepada Tribunnews.com, Minggu (14/7/2024).

“Perubahan yang diusulkan dalam dua pasal tersebut berpotensi membalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini konsisten dipertahankan,” lanjutnya.

Ia juga memandang perubahan yang diusulkan dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dan tidak ada hubungannya dengan upaya penguatan TNI dalam menghadapi ancaman yang berkembang pada tingkat yang lebih luas. Hal ini dicapai melalui usulan perubahan lain yang berkaitan dengan rincian ruang lingkup dan definisi ketentuan militer. Operasi perang berdasarkan Pasal 7

Untuk itu, kata dia, SETARA Institute telah menyiapkan serangkaian catatan mengenai isi perubahan yang diusulkan dalam amandemen UU TNI.

Pertama, kata dia, usulan pencabutan larangan kegiatan komersial bagi prajurit TNI dapat memperkuat peran serta prajurit TNI di bidang-bidang di luar pertahanan negara.

Jika sebelumnya hanya bidang sosial dan politik, maka usulan ini juga akan meluas ke bidang ekonomi.

Ia menilai usulan tersebut menjadi titik awal kemunduran (regresi) profesionalisme militer.

“Karena memberikan legitimasi kegiatan komersial bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan berbagai aspeknya. militer untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” katanya.

Kedua, SETARA Institute juga menyoroti perlunya melibatkan prajurit TNI dalam bisnis. Jika anggota keluarganya menjalankan bisnis, seperti membuka toko, hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma yang ingin mereka hapus dengan konteks yang ada.

Menurut dia, keterlibatan prajurit dalam membantu anggota keluarga dalam konteks seperti itu tidak mempengaruhi penggunaan sifat dan/atau aspek lain dari militer seperti kewenangan komando.

Menurut dia, hal tersebut berbeda konteks dengan norma Pasal 39.

Ia mengatakan, pencabutan aturan pelarangan anggota TNI untuk berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat berdampak pada keikutsertaan mereka dalam kegiatan usaha yang berskala besar, sehingga menjauhkan TNI dari profesionalisme. dan dapat menyebabkan TNI melakukan praktik tidak adil dalam kegiatan bisnisnya, seperti menjadi sponsor suatu entitas komersial.

Oleh karena itu, yang perlu dilakukan perubahan Pasal 39 adalah memberikan ketentuan yang lebih rinci mengenai pengertian dan batasan kegiatan yang dimaksud, misalnya pada uraian pasal. Dengan tidak mencabut larangan kegiatan komersial TNI,” ujarnya.

Ketiga, pihaknya menilai penambahan ketentuan pada Pasal 47 ayat (2) melemahkan pembatasan yang telah disebutkan sebelumnya khusus kementerian/lembaga (K/L).

Usulan perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan persyaratan prajurit aktif untuk bertugas di kementerian/lembaga lain yang memerlukan tenaga dan pengalaman prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

“Selain itu, tidak ada jaminan ketentuan ini akan berlaku bagi kementerian/lembaga lain. hanya berkaitan dengan pertahanan negara, padahal tidak ada kata “…berkaitan dengan pertahanan negara” dalam ketentuan ini,” ujarnya.

Keempat, mengenai usulan perubahan Pasal 47, lanjut Iksan. Bahkan literatur akademis (NA) yang sudah mapan menunjukkan adanya kemunduran paradigma mengenai dwifungsi TNI.

Disebutkannya dalam NA, penempatan TNI di K/L dalam praktiknya tidak terbatas pada unsur-unsur yang tercantum dalam K/L pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Mengapa dilanjutkan? Perlunya penambahan sumber daya manusia di beberapa bidang, sehingga prajurit TNI dapat diterjunkan ke kementerian/lembaga yang membutuhkan keahliannya.

Kelima, meski tidak berkaitan langsung dengan politik praktis. Namun perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang akomodasi politik bagi militer.

Ia mengatakan dampak jangka panjangnya adalah terciptanya utang politik. Sebab, seluruh kawasan K/L dibuka sesuai kebijakan Presiden. Ini sebenarnya merupakan produk sampingan politik dari persaingan pemilu.

Terkait catatan tersebut, SETARA Institute mendorong DPR RI untuk memajukan pembahasan perubahan UU TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna dari masyarakat, pakar, akademisi, dan masyarakat sipil, ”ujarnya.

“Dalam pandangan SETARA, kepercayaan masyarakat dan tingginya citra institusi TNI di mata masyarakat harus lebih dijaga dengan menjaga dan memperkuat program reformasi TNI agar TNI menjadi tentara yang tangguh dan profesional di bidang pertahanan negara. , ”lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *