Laporan dari Koresponden Tribune News Ibriza Fasti Efami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak baik penggugat maupun masyarakat menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait sidang perdana Peggy Setian.
Pada tahun 2016, Peggy Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Iki di Cirebon, telah didakwa di Pengadilan Bandung.
Kai Mukti Fajar Noor Dewata, anggota sekaligus juru bicara, dalam keterangannya, Senin (8/7/2024) mengatakan, “Komisi Yudisial meminta penggugat dan masyarakat menghormati putusan hakim”.
Menurut Mukti, Kay telah menunjuk tim pemantau pengadilan mulai Senin (24/6/2024) untuk sidang perdana kasus pembunuhan Veena dan Mohammad Rizki yang akan membacakan sidang perdana Peggy pada hari ini (8/7/2024). .
Ia pun menegaskan hakim yang memimpin sidang praperadilan Peggy Setian adalah hakim yang independen dan tidak memihak.
“Pengawasan terhadap proses peradilan merupakan upaya preventif untuk memastikan hakim independen dan imparsial dalam mengambil keputusan,” kata Mukti.
Peggy Setiawan yang sebelumnya terlibat pembunuhan Vina dan Iki di Cirebon pada 2016 lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam putusannya, hakim tunggal Iman Suleiman menilai tidak ada bukti Perong yang akrab disapa Peggy menjadi tersangka Polda Jabar.
Oleh karena itu, putusan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan batal demi hukum, kata Iman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Dengan adanya permasalahan tersebut di atas, maka alasan banding di pengadilan harus beralasan dan harus diberikan, oleh karena itu, perintah yang dikeluarkan oleh pemohon dapat diterima secara hukum,” tambah Iman.
Peggy diketahui telah mengajukan pengaduan awal ke Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Iki asal Cirebon pada 2016.
Perkara praperadilan Peggy terdaftar dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung pada 11 Juni 2024.