Polisi Sebut Kasus Pemerasan Firli Bahuri Beririsan dengan Kasus Korupsi SYL

Laporan dari seorang reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya menyebut kasus pemerasan yang didakwakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri terkait dengan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini dibuktikan dengan sejumlah keterangan yang diterima penyidik ​​Polda Metro Jaya sesuai dengan fakta yang disampaikan SYL dalam persidangan.

Penyampaian pengaduan oleh terdakwa SYL dan terdakwa lainnya dan saksi-saksi lainnya telah kami masukkan dalam BAP kami karena kasus yang dilakukan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidikan yang dilakukan penyidik ​​Polda Metro Jaya memiliki persinggungan pidana. kejadiannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak Polda Metro Jaya, Kamis (27/6/2024).

Salah satu pesan yang ada terkait transfer dana Rp 1,3 miliar dari SYL ke Firli Bahuri.

Uang ini diberikan saat Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Kemarin, sebagaimana keterangan terdakwa SYL, penyidik ​​Wakil Direktur Tipikor Detreskrimsus Polda Metro Jaya sudah masuk BAP terhadap dugaan SYL,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus pemerasan.

Firli dijerat pasal 12 atau 12 huruf B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di bidang hukum. KUHP 65. Dalam KUHP ada hukuman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, namanya sebagai tersangka dinilai tidak tepat.

Namun kasus ini dinilai tidak bisa diterima.

Alhasil, Firley kembali mengajukan sidang pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firli Bahuri hadir dalam sidang praperadilan kedua pada Senin, 22 Januari 2024.

Namun permohonan tersebut dicabut karena alasan teknis. Dan diperlukan lebih banyak rincian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *