TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah lama menerapkan program subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebagai upaya menunjang kehidupan perekonomian masyarakat. dan mencegah kemiskinan energi di berbagai bidang.
Namun, salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek ini adalah masalah penargetan penerima manfaat subsidi bahan bakar yang tidak tepat.
Pimpinan pusat Persatuan Ksatria Muda Republik Indonesia (PP KMR) bersama Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menyelenggarakan focus group Discussion mengenai topik tersebut. “Keuntungan dan Peluang Penggunaan Kode QR untuk Mengumpulkan Informasi Subsidi BBM” di Universitas Jayabaya, Jumat (26/7/2024)
Ketua DPP Corporate Affairs Asosiasi Pengemudi Online Suriaman Panjaitan mengatakan pemerintah tidak akan pernah serius dalam mendata. Menurut dia, pemerintah jelas-jelas menunjukkan ketidakmampuannya mengelola data dan menindak peretas.
“Kami sulit mempercayai bahwa penerima yang dituju benar-benar dirahasiakan,” kata Suriaman saat diwawancara, Jumat (26/7/2024).
Suriyeman juga menyatakan bahwa ada kebutuhan untuk menyoroti peluang dan tantangan dalam pendistribusian bahan bakar yang ditargetkan berdasarkan distribusi penerima manfaat.
Menurut dia, pemerintah harus lebih hati-hati dalam mengklasifikasikan kendaraan BBM bersubsidi.
Suryaman berkata: “Karena kalau tidak diklasifikasi maka akan sia-sia.”
Sarjana Hukum Ihtisab Efendi Sahidin juga mengatakan perlu adanya bentuk hukum dalam penggunaan QR Code.
Menurutnya, kepastian hukum bisa mengikat seluruh masyarakat untuk menaati aturan.
Kata Afendi “Oleh karena itu perlu adanya kepastian hukum. Pemerintah perlu memberlakukan undang-undang yang komprehensif untuk memberikan jaminan hukum yang mengikat kepada warga negara.”
Kepastian hukum memungkinkan adanya kebijakan yang menjamin keadilan dan kemaslahatan sosial. Ia melanjutkan, pemerintah harus bisa membuat regulasi agar tidak terjadi tafsir yang beragam di masyarakat.
“Baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk PP (peraturan pemerintah) untuk mengatur hal-hal tersebut,” ujarnya.
Pengamat energi Iwan Bento Wijaya mengatakan subsidi merupakan instrumen keuangan yang dimaksudkan untuk memastikan peran negara dalam kegiatan perekonomian digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara secara adil dan merata.
Menurut Iwan yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Pimpinan Pusat Pengendara Muda Republik (PP KMR), subsidi BBM di sektor transportasi berperan penting dalam mendukung perekonomian. khususnya dalam kegiatan ekonomi dan sosial. Namun, subsidi bahan bakar di sektor transportasi masih menghadapi banyak tantangan.
“Tantangan-tantangan ini mencakup kualifikasi penerima bantuan; Artinya, kelompok masyarakat mana yang berhak,” kata Ivan.
Besaran kuota tangki bahan bakar khusus (JBKP) terus dinilai Iwan sebagai landasan penting dalam validasi penerima bantuan.
“Untuk mencegah terpuruknya pengelolaan keuangan negara,” kata Ivan.