TribuneNews.com – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memastikan dirinya bukan tersangka pembunuhan Vina dan Eki, dan yakin Polda Jabar akan memberikan penghargaan kepada Peggy Setiawan.
Reza mengatakan, pihak kepolisian di Jabar enggan memberikan penghargaan tersebut karena dinilai akan memalukan.
Karena itu, alih-alih memberikan kompensasi, Reza menyarankan agar kepolisian di Jawa Barat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Mereka yang ditangkap secara tidak sah harus menerima kompensasi. Ini adalah praktik di banyak negara. Daripada menggunakan metode hukum yang memaksa dan kasar, lembaga kepolisian sering kali memilih solusi yang penuh belas kasihan. Untuk membayar,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (8). /7). /2024).
Reza mengatakan Peggy Setiawan bisa mengajukan pengaduan jika pihak kepolisian setempat di Jawa Barat tidak membayar ganti rugi.
“Jika Polda Jabar tidak melakukan pendekatan itu, Peggy-lah yang bisa menempuh jalan memaksa polisi setempat untuk membayar denda,” ujarnya.
Sekadar informasi, mereka yang ditangkap sebenarnya bisa menuntut ganti rugi yang diatur dalam pasal 95 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
“Pemohon, tergugat, atau terdakwa berhak menuntut ganti rugi atas penangkapan, penahanan, penuntutan atau persidangan atau perbuatan lain apa pun, tanpa alasan yang berkaitan dengan undang-undang atau karena alasan orang atau undang-undang yang digunakan,” bunyi pasal tersebut. Negara.
Aturan baru mengenai ganti rugi bagi mereka yang ditangkap kemudian diubah dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015, perubahan kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Penegakan Hukum Pidana.
Teks artikel:
(1) Tuntutan dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya putusan atau salinan pengadilan yang mempunyai kuasa hukum untuk memberikan ganti rugi.
(2) Apabila tuntutan ganti kerugian diajukan dalam perkara yang telah selesai tahap sidang atau banding menurut Pasal 77 Huruf B KUHAP, maka dihitung jangka waktu 3 (tiga) bulan. Tanggal penerbitan keputusan pengadilan pertama.
Saat ini, mengenai besaran ganti rugi kepada mereka yang ditangkap, Pasal 9 PP Nomor 92 Tahun 2015 menyebutkan, yaitu:
1. Besarnya denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupee) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (satu juta rupee) berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHP.
2. Karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP, besarnya santunan adalah akibat luka berat atau cacat sehingga tidak dapat bekerja, besarnya imbalan adalah sebesar 25.000.000,00 (Rp 25 juta). dan sejumlah Rp300.000.000,00 (Tiga Crore Rupee).
3. Besaran santunan berdasarkan sebab-sebab yang diajukan akibat kematian pada Pasal 95 KUHAP, besaran santunan adalah Rp50.000.000,00 (Rp50 juta) dan Rp600.000.000000000 (Rp). juta rupee).
Hakim mengakhiri situasi mencurigakan Peggy Setiawan
Diketahui, hakim tunggal Iman Suleiman mengabulkan permohonan pertama Peggy Setiawan untuk penyelesaian tuntutan terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan Weena dan Eki di Cirebon oleh Polda Jabar.
Hakim Iman meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Peggy.
Surat Keputusan Nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 dengan Pegi Setiawan yang menjelaskan tata cara penetapan pemohon sebagai pemohon. Surat-surat lainnya dinyatakan batal. dan batal,” kata Iman dalam keputusannya, Senin. (8/7/2024).
Hakim Iman mengatakan dakwaan terhadap Peggy tidak beralasan.
Sebab, Peggy tidak diperiksa sebagai tersangka dalam persidangan.
Dalam putusannya, Hakim Iman meminta kepolisian di Jawa Barat mengembalikan kehormatan dan martabat Peggy seperti semula.
“Pernyataan mengenai peran terdakwa sebagai kaki tangan dalam pembunuhan dianggap ilegal dan tidak berdasar hukum.
Memerintahkan tergugat untuk melepaskan pemohon dan mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabat (Peggy) seperti semula, kata Hakim Iman.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain tentang meninggalnya Vina Cirebon