14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2024 oleh Polri Mulai Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM – Korlant Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin 2024. 15 Juli

Ya, ya (Operasi Patuh Jaya akan terjadi), kata Kepala Divisi Operasi (Kabag) Korlant Polri Kombe Eddy Djunaedi, Jumat (7/12/2024), seperti dikutip laman Humas Polri.

Operasi Patuh Jaya akan berjalan serentak hingga tahun 2024. 28 Juli

Korlant Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak, yakni:

1. Sanksi balasan: denda paling banyak Rp 500.000,- (Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)

2. Mengemudi sambil mabuk Sanksi: penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)

3. Menggunakan telepon seluler saat mengemudi Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000 atau penjara paling lama 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)

4. Tidak menggunakan helm SNIS : pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 (1)).

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman Hukuman: Penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000

6. Sanksi Mempercepat: Denda paling banyak Rp 500.000 atau penjara paling lama 2 bulan (UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 286 d. 5)

7. Mengemudi di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi Sanksi: Sanksi pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (UU No. 22/2009 Pasal 281)

8. Kendaraan roda dua dengan jumlah kendaraan lebih dari satu. Sanksi: Ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (Pasal 281 UU No. 22/2009).

9. Roda empat atau lebih tidak cocok. Hukuman: Penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 (2))

10. Kendaraan roda dua dan roda empat tanpa denda STNK: pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

11. Pelanggaran marka jalan Sanksi: penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 (1))

12. Pemasangan rotator dan sirene tanpa tujuan Sanksi: Hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 287 d. 4)

13. Penggunaan pelat nomor palsu / TNKB Sanksi: Penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280)

14. Denda penertiban parkir liar: Rp 500.000 atau denda Rp 1.000.000 tergantung peraturan setempat

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *