Dilaporkan oleh jurnalis berita kota Nuri Yatul Hikmah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Muhammad Bintang (20) yang menyerang pacarnya Alya (20) di dalam lift sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap.
11 Juli 2024 pukul 08:30 WIB Jakarta Barat. Hotel Istana Kerajaan Itu terjadi pada hari Minggu.
AKBP Teuku Arsya Khadafi, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, mengatakan upaya mediasi telah dilakukan para korban pemerkosaan selama hampir sebulan.
Namun pelaku tidak menunjukkan niat baik berupa permintaan maaf atau perubahan hati sehingga pelaku memutuskan untuk melaporkan kekerasan fisik tersebut ke polisi.
“Awalnya korban ingin bernegosiasi dengan pelaku, dan menggiring polisi untuk memberikan kesempatan menengahi kedua pihak,” kata Arsya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat. 2024).
Dikatakannya, “Terdakwa sudah tidak mempunyai itikad baik lagi dan pelaku belakangan ini berusaha memperbaiki perilakunya, sehingga terdakwa meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti.” ” tambahnya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya pada Selasa (20/8/2024).
Kapolsek Cengkareng Hasoloan Situmorang mengatakan, pelaku menyerang pacarnya karena sedang marah.
Saat adiknya diwisuda, ia membuat pelaku murka.
Korban mengambil foto dirinya yang meresahkan tersangka, sehingga usai adu mulut, korban berusaha menenangkan tersangka hingga keluar kata-kata kasar dari tersangka, kata Hasoloan dalam jumpa pers. Tekan pada hari Rabu.
Hasoloan mengungkapkan, alasan lain kekesalan pelaku adalah tidak diajak selfie bersamanya karena konten media sosialnya.
Pelaku selfie sendirian di lokasi kejadian dan marah karena pacarnya tidak mengajak, kata Hasoloan.
Mengingat kehadiran terdakwa di media sosial, di sini kami merasa tersangka tidak pernah memposting fotonya. Alasan lainnya karena cemburu, ujarnya.
Setelah Hasoloan memperdebatkan foto tersebut, Korban merasa risih dan memutuskan meninggalkan acara wisuda.
Saat turun dari hotel dan turun menuju lift untuk meninggalkan hotel, penyerang menjadi sangat kesal dan langsung menyerang korban.
Pelaku mendorong korban, mencekiknya, bahkan melemparkan tubuhnya ke lantai lift.
“Setelah itu pelaku menuju lantai dasar, Saya turun ke basement dan mengikuti sepeda motor tersangka. “Saat menuju sepeda motor terdakwa, terdakwa meminta bantuan kepada petugas keamanan hotel,” jelasnya. .
Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku juga mencuri telepon genggam korban.
Almarhum mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Selain itu, korban mengalami trauma emosional yang parah.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Sesuai ketentuan Pasal 21 KUHP, sekalipun ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, penyidik tetap dapat ditangkap dan diadili berdasarkan kekuasaan subyektif penyidik, ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com Ya Tuhan! Cemburu dan kesal karena dia tidak pernah mengambil selfie, Judul yang diterbitkan berisi pacarnya menganiayanya hingga dia dipukuli.