Dilansir Igman Ibrahim, reporter Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdat Ulama (PBNU) mengaku marah karena mantan Sekjen PKB Lukman Eddy dilaporkan karena pencemaran nama baik. PBNU pun menilai pemberitaan ini sebagai bentuk keputusasaan PKB.
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipol mengatakan, Luqman Eddy melaporkan laporan tersebut ke PBNU. Saat itu Luqman Eddy sudah menyatakan siap menghadapi laporan tersebut.
“Menurut kami pemberitaan seperti ini justru menunjukkan keputusasaan dan mereka ingin menyelesaikan masalah secepatnya,” kata Gus Ipoll di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (6/8/2024). ).
Gus Ipol mengatakan, PBNU juga memperkirakan Ketua PBNU Yahya Cholil Setakov atau Gus Yahya akan dilaporkan ke polisi oleh pengurus PKB.
“PBNU siap melalui proses ini dan kalau saya dan Katum Gus Yahya mau dilaporkan. Padahal, kalau perlu, kita berharap bisa secepatnya dilakukan dan kita bisa menemukannya. ingin melaporkan?
Selain itu, Gus Ipoll menambahkan, sikap PBNU yang disampaikannya hari ini merupakan sikap lembaga. Sebaliknya, ini bukanlah sikap, pendapat atau sikap pribadinya.
“Ini merupakan keputusan yang diambil melalui musyawarah di pengurus Nahdat Ulama dan tentunya kami ingin semuanya berjalan dengan baik. Ilmu yang diambil tim ini bisa dimaklumi dan tentunya sejauh yang kami tahu masing-masing orang punya haknya. sumber daya. . Yang diundang adalah individu – orang yang siap menerima tanggung jawab.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB Lokman Eddy ke Bareskrim Polri karena diduga mencemarkan nama baik pimpinan partai tersebut.
Laporan yang disampaikan DPP PKB dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri itu didaftarkan pada Senin 5 Agustus 2024.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, dasar pemberitaan tersebut adalah pidato Lokman di kantor PBNU beberapa waktu lalu yang dinilai penuh kebencian dan fitnah terhadap pimpinan dan lembaga.
“Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum melaporkan Lokman Eddy karena memuat berita-berita yang dikonsumsi masyarakat dan berbahaya sebagai ujaran kebencian atau fitnah,” kata Kokun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (8/5). ). /2024).
Ia menanyakan alasan Luqman melontarkan pernyataan tersebut. Faktanya, Lukman sudah tak lagi menjabat di PKB.
Karena itu, Cocoon menilai Lukman tidak punya kewenangan jika mengomentari PKB atau Cak Imin sebagai ketua umum.
“Kalau ditanya hak kejujuran kita di parpol, saudara Lokman bukan siapa-siapa, dia tidak punya kemampuan untuk berbicara tentang PKB atau memimpin PKB,” tegasnya.
Selain itu, Cucun mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, PKB dan PBNU juga diatur dalam undang-undang yang berbeda. Oleh karena itu, dia menegaskan tidak ada campur tangan PBNU terhadap PKB atau sebaliknya.
Dijelaskannya, “Kalau sekarang dia bicara di PBNU, ormas yang aturannya berbeda, tidak ada campur tangan antara PBNU dan PKB, maka PKB juga ikut campur, tidak. Kita berbeda dengan pengurus kita masing-masing.”
Ia menambahkan: “Jadi jangan ribut. Makanya ada aparat penegak hukum yang bisa menertibkan masalah ini.”
Sebagai informasi, Mantan Sekretaris Jenderal (Sakjan) PKB Mohammad Luqman Edi mengungkapkan, hilangnya Majelis Syuro PKB membuat kepemimpinan PKB kini terkonsentrasi pada Ketua Umum Cak Imin.
Pertama dia menjelaskan, ada permasalahan yang sangat mendasar secara sistematis pada PKB di bawah kepemimpinan Chuck Emin. Hal ini disebabkan berkurangnya peran dan wewenang utama.
“Pada Kongres PKB di Bali, sebagian besar kekuasaan Majelis Syuro dicabut. “Dulu PKB diamanatkan oleh Kongres yaitu Dewan Sivru, kemudian Dewan Sivru akan menyetujui jika Presiden ingin menunjuk a, b atau c,” kata Lokman kepada grup media. Keterangan kepada PBNU, Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Dijelaskannya, sejak Kongres PKB di Bali, sebagian besar kewenangan Majelis Syuro dalam AD/ART partai dihilangkan. Sehingga peran Majelis Syuro PKB sudah tidak terlihat lagi di semua tingkatan.
“Dulu, Dewan Severo pun menandatangani surat keputusan. Ia menjelaskan: “Sekarang Dewan Severo tidak lagi menandatangani keputusan terkait isu-isu strategis di partai.
Artinya, keberadaan Majelis Syuro PKB sudah benar-benar hilang, kata Lokman. Baik secara fundamental dalam anggaran rumah tangga, maupun secara teknis di internal PKB.
Akibat hilangnya kewenangan Dewan Sioru, maka kepemimpinan PKB terkonsentrasi pada Presiden Jenderal. Bahkan anggaran rumah tangga hasil Kongres di Bali dengan jelas menyatakan bahwa Presiden Jenderal mempunyai kekuasaan yang luar biasa, kata Lokman.
“Tidak hanya menentukan kebijakan strategis partai, bahkan bisa memberhentikan DPW, bisa memberhentikan DPC tanpa konsultasi, tanpa konsultasi daerah atau pembahasan cabang,” tegasnya.
Selain itu, Lokman menyebut PKB yang diketuai Mohimin Iskandar atau Chak Emin tidak transparan dalam urusan keuangan.
“Saya katakan, sejujurnya saya katakan, yang paling mendasar di tubuh PKB adalah pengelolaan keuangannya yang tidak transparan dan akuntabel. Keuangan fraksi, dana pemilu, dana pemilu legislatif, dana pemilu presiden, dan sebagainya. sejauh ini anggaran “Pilkada tidak transparan dan tidak akuntabel.”
Lokman menambahkan, PKB tidak pernah melakukan audit keuangan dan melimpahkan tanggung jawab kepada para pendiri.
Lokman mengatakan, PKB tidak pernah menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dalam forum seperti kongres dan pertemuan sejenis.
Katanya: “Belum pernah ada pembahasan mengenai hal ini. Kalau urusan internal PKB hari ini, urusan keuangan sangat rahasia, sangat tertutup dan tidak boleh diungkit-ungkit.”
Luqman juga membeberkan hubungan di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPW) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB. Menurut dia, DPW dan DPC sepertinya tidak punya kewenangan
Katanya: “Karena dalam AD/ART sudah sistematis bahwa ketua umum punya banyak kewenangan untuk mengganti (orang) mana pun sekaligus.
“Yang terjadi sekarang, kadang DPW dipecat, hampir semuanya diganti, DPW hampir sebagian besar dipertahankan oleh DPP,” kata Lukeman.