TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Dini Sera Afrianti mengajukan banding atas bebasnya Ronald Tannur ke Komisi III DPR RI pada Senin (29/07/2024).
Dalam bandingnya, keluarga Dini tidak setuju Ronald Tannur dibebaskan setelah memukuli Dini hingga tewas.
Keluarga Dini didampingi pengacara Dimas Yemahura.
Dalam keterangannya, Dimas memperlihatkan foto keadaan jenazah Dini sebelum diautopsi.
Dalam foto tersebut terlihat jenazah Dini yang memperlihatkan luka akibat terlindas ban.
Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati, kata Dimas, dikutip Kompas TV, Senin.
“Ada bekas ban mobil tersangka di lengan korban. Itu bekas ban,” sambungnya sambil memperlihatkan foto jenazah Dini.
Komisi III DPR kemudian meminta Dini menampilkan kondisi jenazah korban di layar.
Melihat foto tersebut, Wakil Presiden III pun ikut bereaksi. Komisi DPR Ahmad Sahroni.
“Ya Tuhan, sungguh bi*d*b,” kata Sahron.
Dimas kemudian melanjutkan pernyataannya soal kejanggalan persidangan kasus Ronald Tannur.
Dia menegaskan, seluruh saksi telah dimintai keterangan.
Seluruh pengamanan dan saksi terkait kasus ini sudah dihadirkan, kata Dimas.
Dalam kesempatan tersebut, Dimas juga membeberkan beberapa sikap aneh hakim selama persidangan.
Menurut Dimas, hakim tidak memberikan kebebasan kepada para saksi untuk menceritakan kisah sebenarnya.
“Kami melihat ada sikap hakim yang tidak memberikan kebebasan kepada saksi untuk mengungkapkan apa yang dilihat, dialami, dan diketahui saksi,” kata Dimas.
Sedangkan Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.
Seluruh dakwaan JPU dianggap palsu oleh majelis pengadilan.
Ronald Tannur akhirnya dibebaskan pada Rabu (24 Juli 2024). Pengaduan Keluarga Dini di KY
Selain pengaduan bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR RI, keluarga Dini juga melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/07/2024).
Ayah Dina, Ujang, terlihat bersama adik mendiang Alfika.
Keduanya didampingi kuasa hukum keluarganya Dimas Yemahura dan anggota Fraksi DPR PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Mereka datang ke KY untuk melapor ke Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mencari keadilan bagi keluarga Dini.
“Kami laporkan ke KY tiga Komisi Yudisial yang melakukan penyidikan kasus GRT yang kita ketahui bebas,” kata Dimas kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi.
Mudah-mudahan ketiga hakim segera melakukan peninjauan dan segera mengambil tindakan dari KY, tambahnya.
Ada beberapa bukti yang dibawa keluarga Dini ke KY.
Diantaranya, foto-foto tersebut menunjukkan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini salah.
Selain itu, ada pula dakwaan jaksa yang menyebut Ronald Tannur tak berniat membawa Dini ke rumah sakit usai penganiayaan tersebut.
“Dalam dakwaan juga kami tunjukkan bahwa tersangka GRT tidak berniat membawa korban ke rumah sakit seperti yang diyakini hakim PN Surabaya,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ibriza Fasti Ifhami)