Divonis 2,5 Tahun Penjara, CSB Eks Rekan Bisnis Jessica Iskandar Wajib Kembalikan Mobil Jedar

Laporan M Alivio Mubarak Jr., reporter Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Jakarta Selatan memutuskan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa CSB atau Christopher Stephanus Budianto.

Yang terkenal, kasus penipuan 11 mobil Jessica Iskandari mengakibatkan CSB bertanggung jawab atas kerugian hampir $10 miliar.

“Terdakwa di atas divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim ketua di ruang sidang pada 22/04/2024.

Juri pun memerintahkan CSB mengembalikan satu unit mobil Alphard kepada Jessica Iskandar.

Mobil tersebut merupakan barang bukti yang disita jaksa dan merupakan milik Jessica Iskandari.

“Satu unit kendaraan bernomor DAR polisi B 73 tanggal 27 Februari 2021 spesifikasi Toyota 2.5 G AT dikembalikan kepada Jessica Iskandar untuk dijadikan barang bukti,” kata Hakim Ketua.

Hukuman SRS lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Jessica Iskandar dan Christopher Stefanus Budianto CSB – Karena Jessica Iskandar tidak pernah hadir dalam persidangan penipuan, kuasa hukum CSB mempertanyakan pendekatannya. (Kolase dari Tribune News)

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada C.S.B.

Dewan Yudisial juga memberi waktu satu minggu kepada CSB untuk mengajukan banding.

Namun DS belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

“Saya akan memikirkannya dulu, Juri,” kata CSB.

Awalnya Jessica Iskandar dan CSB merupakan rekan bisnis.

Dimana Jessica Iskandar menyewa mobil yang dioperasikan oleh CSB.

Namun Jessica Iskandar merasa ditipu dan kemudian dilaporkan ke CSB di Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Dalam kasus ini, 11 mobil mewah Jessica Iskandari hilang dengan total nilai Rp9,8 miliar.

CSB ditangkap di Thailand pada 24 Februari 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Gara-gara kasus ini, keuangan Jessica Iskandar hancur dan beberapa artis mengaku membantunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *