GAPPRI Ungkap Akan Banyak Produsen Rokok Gulung Tikar Akibat PP 28/2024

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI) kecewa dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada 26 Juli 2024 .

Menurut Ketua Umum Asosiasi GAPPRI Henry Najoan, PP lebih menguasai industri rokok dibandingkan kesehatan.

Industri Hasil Tembakau Legal (IHT) harus beradaptasi, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

Tak hanya penyesuaian, IHT juga bisa bangkrut karena banyaknya peraturan baru yang penuh pembatasan.

Industri rokok kretek disebut-sebut akan mati bagi masyarakat menengah ke bawah karena PP ini.

Henry menduga ada indikasi adanya pergerakan pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri.

“Semuanya jelas mengarah pada perdagangan dan masuknya agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia,” kata Henry.

Sebelum adanya PP 28/2024, dia menyebut IHT legal dilebih-lebihkan karena kebijakan anggaran yang berlebihan.

Sejak tahun 2020, tarif cukai hasil tembakau terus meningkat hingga dua digit.

Pada saat yang sama, undang-undang IHT berada di bawah tekanan akibat pandemi Covid-19 dan situasi global yang tidak menentu.

Situasi hukum IHT saat ini terus memburuk, dibuktikan dengan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak sesuai target. Produksi rokok disebut-sebut juga mengalami penurunan.

“Dengan terbitnya PP 28/2024, IHT Legal pasti bangkrut,” kata Henry.

Menurutnya hukum IHT akan lebih sulit jika harus mematuhi ketentuan PP.

Misalnya, perubahan kemasan dan bahan baku memerlukan biaya yang besar dan peraturan yang dinilai semakin ketat.

“Kalaupun peraturan ini disahkan, kami akan mengikutinya,” pungkas Henry.

Dalam PP 28/2024, ia menyoroti pasal 429 hingga 463.

Di dalamnya diatur antara lain tentang pelarangan zat tambahan, pembatasan kandungan tar dan nikotin pada setiap batang rokok, serta larangan penjualan rokok atau batangan.

Lalu ada larangan penjualan dalam radius 200 meter di sekitar satuan pendidikan dan taman bermain anak.

Lalu ada larangan penjualan produk tembakau kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun.

PP 28/2024 juga disebut akan mengubah ukuran gambar peringatan kesehatan pada kemasan dari 40 persen menjadi 50 persen.

Menyusul perubahan waktu iklan media penyiaran dari pukul 21.30-05.00 menjadi pukul 22.00-05.00 di media penyiaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *