TRIBUNNEWS.COM – Jessica Kumala Wongso menanggapinya saat dicap sebagai pembunuh berdarah dingin dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.
Pernyataan itu diungkapkannya saat diundang dalam podcast Fristian Griec Media Official yang ditayangkan di YouTube, Senin (19/8/2024).
Fristian Griec awalnya melontarkan opini publik bahwa Jessica adalah seorang pembunuh berdarah dingin.
“Jess, kamu terlalu diremehkan. Dulu, beberapa psikolog bahkan menyebutmu berdarah dingin.”
“Kamu sudah diperlakukan seperti ini oleh banyak orang. Maaf, kamu baik-baik saja?” Fristian bertanya.
Jessica sendiri tak mau ambil pusing jika dicap sebagai pembunuh berdarah dingin.
Baginya, orang yang mengatakan hal tersebut tidak mengenalnya secara dekat.
“Enak saja (disebut pembunuh berdarah dingin), karena mungkin mereka tidak tahu, kalau tidak tahu, mereka hanya mengira seperti itu. Apa hak mereka untuk bicara,” jawab Jessica.
Jessica kemudian mengungkapkan bagaimana dia mampu melewati orang-orang yang menyebutnya jahat.
Saya merasa setiap hari di balik jeruji besi adalah babak baru.
“Saya menggunakan waktu yang saya habiskan di penjara untuk menerima situasi dan orang-orang yang mungkin pernah menganiaya saya di masa lalu.”
“Aku tak perlu menyimpan hal-hal buruk di hatiku, karena itu tidak baik. Jadi aku harus melepaskannya pelan-pelan,” sambungnya.
Jessica pun mengaku meski diperlakukan dengan baik di penjara, namun hari-hari menjalani hukumannya terasa berat baginya.
Selain mampu melepaskan beban prasangka buruk masyarakat, ia juga jauh dari orang-orang terdekatnya.
Jessica percaya bahwa tetap bersikap positif adalah kuncinya saat menjalani hukuman.
“Pasti ada suka dan dukanya. Karena di penjara, meski diperlakukan dengan baik, aku jauh dari keluarga dan teman-teman. Mungkin itu yang paling berat bagiku,” tambah Jessica.
Jessica pun menceritakan kisahnya sehari setelah hukumannya.
Ia mengaku sedih dan tidak bisa berbuat apa-apa.
“Ya, saya dijatuhi hukuman ini. Saya sedih, saya menangis, tetapi pengacara saya mengatakan bahwa dia masih ingin melawan.”
“Iya, aku percaya saja,” kata Jessica.
Jessica mengaku tak ingin pikirannya terbebani dengan kasusnya.
Ia memilih melakukan banyak hal selama di penjara.
“Jadi, saya berusaha menyembuhkan diri sendiri, itu saja,” ujarnya.
Terakhir, Jessica merasa diperlakukan tidak adil selama persidangan.
Menurutnya, ketidakadilan tidak hanya dialami oleh dirinya.
Namun pihak yang membelanya dalam kasusnya juga ikut ke pengadilan.
“Ya, tentu saja saya diperlakukan tidak adil. Dalam kompetisi itu, bukan hanya saya saja.”
“Bahkan pengacara saya, saksi yang dihadirkan pengacara. Banyak yang diperlakukan tidak adil,” ujarnya. Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana datang mengawasi wajib lapor di Lapas Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktur Jenderal Kepolisian (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus. 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Diberitakan sebelumnya, Jessica, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi bebas bersyarat.
Ia meninggalkan Lembaga Hukum Perempuan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Wanita berusia 36 tahun itu keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi tambahan, isu ini mulai muncul pada 6 Januari 2016.
Jessica diketahui meracuni sahabatnya Wayan Mirna dengan es kopi Vietnam yang mengandung sianida.
Kasus Jessica menarik perhatian publik.
Bahkan, kasus tersebut sempat diangkat menjadi film dokumenter di Netflix dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee dan Jessica Wongso pada tahun 2023.
Film dokumenter ini berfokus pada banyak pertanyaan yang belum terjawab seputar persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin.
Jessica telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Mirna Salihin, Jessica, pada Kamis sore (27/10/2016).
Jessica dinilai bersalah dan memenuhi syarat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengaku bersalah atas meninggalnya Mirna Salihin.
(Tribunnews.com/Endra)