KY Usulkan 33 Hakim yang Terbukti Langgar Kode Etik Dijatuhi Sanksi

Laporan dari Tribunnews, Ibriza Fasti Ifham

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial Nasional (KY) mengusulkan sanksi terhadap 33 hakim setelah terbukti melanggar Pedoman Perilaku dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota KY selaku Ketua Badan Pengawasan dan Penyidikan Peradilan, Joko Sasmitto mengatakan, 17 hakim diberi sanksi ringan, 5 hakim diberi sanksi sedang, dan 8 hakim diberi sanksi berat.

Diketahui, pada Januari-April 2024, KY menerima 267 laporan dan 197 salinan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).

“Dengan kondisi tersebut, ketiga hakim tersebut tidak bisa memberikan rekomendasi sanksi karena Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan sanksi,” kata Joko dalam konferensi pers online, Senin (20/5/2024). .

Terkait sanksi, ia mengatakan, 6 hakim diberikan sanksi sederhana dengan menuliskan teguran, dan 11 hakim tetap tidak puas.

Hakim 1 juga akan dikenakan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji sementara selama 1 tahun dan Hakim 2 ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun dan siapapun yang bukan palu. Dia memutuskan 6 bulan pada 2 hakim.

“Karena sanksinya berat, KY merekomendasikan 3 hakim dengan hukuman pembebasan bersyarat paling lama 6 bulan, dan paling lama 2 tahun penjara seumur hidup dengan 4 hakim berhak pensiun dan 1 hakim menghina. Joko Samsito.

Selain itu, Joko mencatat pelanggaran kode etik yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 14 orang hakim.

Tak hanya itu, lainnya seperti pilih kasih kepada pelamar sebanyak 5 orang hakim, menerima suap atau suap sebanyak 4 orang hakim, dan pernikahan di luar negeri sebanyak 3 orang hakim.

Selain itu, 1 hakim kedapatan membawa senjata api tanpa izin, 1 hakim menelantarkan istri dan anak, 1 hakim belum melunasi utangnya, dan 1 hakim berperilaku tidak patut.

“5 hakim yang divonis penjara seumur hidup dengan pemberhentian, KI mengusulkan agar dilimpahkan ke Majelis Hakim atau MKH. MKH dijalankan oleh MA dan KY sebagai wadah pembelaan hakimnya. “Dia dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan, atas rekomendasi KY dan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri,” kata Joko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *