Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja

Reporter TribuneNews.com Danang Triatmojo melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Ratusan buruh protes di patung kuda Arjuna Wijaya pada Rabu sore (3/7/2024).

Para buruh menuntut diakhirinya pemotongan pekerja tekstil (PHK) dan mengancam pemotongan pekerja kurir dan logistik. 

Juru Bicara Kendaraan Komando mengatakan, ancaman PHK merupakan dampak dari Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Selain itu, mereka menilai ancaman pemotongan ini disebabkan adanya aturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang membolehkan jual beli online bagi pemohon atau platform pembukaan jasa kurir logistik. 

Mereka meyakini sumber semua itu adalah undang-undang konsensus, UU Cipta Kerja. 

“Sumber dari semua itu adalah Omnibus Act, sumber dari semua itu adalah UU Cipta Kerja,” kata juru bicara Komando Carr. 

Sehubungan dengan itu, para buruh juga dipanggil kembali pada 8 Juli 2024, dalam rangka sidang pertama revisi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tanggal 8 kita ada instalasi besar di titik ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *