Laporan Igman Ibrahim dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Profesionalisme Polri dalam menetapkan Peggy Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Wina dan Eki Cirebon tahun 2016 dipertanyakan.
Disusul dengan permohonan praperadilan Peggy yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidov atau Aviek mengatakan, keputusan hakim harus mendapat perhatian khusus.
Ia juga mempertanyakan prinsip kehati-hatian polisi dalam menetapkan tersangka.
Ya, patut menjadi perhatian mengapa hakim praperadilan menghapus status tersangka, apakah kemarin lalai atau semacamnya, kata Avik saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Aviek meminta Polri lebih berhati-hati dalam mengidentifikasi tersangka ke depannya.
Kejadian tersebut juga diminta untuk tidak terulang lagi.
“Identifikasi tersangka harus menjadi perhatian ke depan dalam setiap penyidikan perkara,” ujarnya.
Senin (8/7/2024), Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Peggy Setiawan untuk menggelar sidang pendahuluan terhadap tersangka pembunuhan Wina dan Eki di Cirbon pada 2016.
Salah satu hakim, Eman Suleman, menilai dalam putusannya, tidak ditemukan bukti bahwa Peggy alias Perong pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Atas dasar itu, putusan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perlu ditetapkan alasan permohonan praperadilan dan harus dikabulkan. Oleh karena itu, permohonan pemohon untuk sidang pendahuluan dapat dikabulkan secara sah untuk seluruhnya,” kata Eman.
Sementara itu, Peggy mengajukan pengaduan pendahuluan ke Polda Jabar sebagai tersangka pembunuhan Wina dan Eki asal Cirebon tahun 2016.
Permohonan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.