Usai SYL, Ini Daftar Antrean Penjabat Diduga Korup Divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta

Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla menceritakan hal itu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rangkaian persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berakhir pada Kamis, 11 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain SYL, Pengadilan Tipikor Jakarta juga menangani kasus korupsi lainnya. Diantaranya adalah pejabat pemerintah yang dilecehkan, mulai dari pimpinan perusahaan pelat merah hingga hakim tertinggi.

Sidang para pejabat berlanjut pekan depan dengan agenda sidang baru di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun kesimpulan persidangan petugas tersebut ditentukan oleh pembacaan putusan atau putusan juri.

Berikut daftar pejabat tersebut: 1. Hakim Agung Kasus Gazalba Salih.

Pada Senin (15 Juli 2024), sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hakim Mahkamah Agung Gazalba Salih, yang bukan terdakwa, dimulai.

Ghazalba Saleh didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang sebesar Rp 650 juta terkait sidang di Pengadilan Tinggi.

Dalam tuntutannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Wahu Dwi Octafianto mengatakan Gazalba diduga berkolusi dengan pengacaranya Ahmed Riad yang bermarkas di Wonokromo, Surabaya. Uang tersebut diambil dari Jawahirul Fuad, terdakwa yang sedang mengajukan banding di Mahkamah Agung (MA).

Dia sebelumnya dibebaskan berdasarkan putusan sementara majelis hakim dalam sidang tipikor PN Jakarta Pusat. Namun perintah sementara itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Oleh karena itu, persidangan perkara ini tetap dilanjutkan dengan agenda acara, yakni dengan pemeriksaan saksi. Menurut jaksa penuntut umum KPK, ada 20 orang saksi yang akan dimintai keterangan.

– Berapa banyak saksi yang ada? tanya Hakim Agung Fahzal Hendri dalam persidangan Senin (7 Agustus 2024) lalu.

“Sekitar 20 orang Pak,” jawab jaksa KPK.

Jadwal sidang terbaru Gazalba Saleh belum dipublikasikan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Namun berdasarkan pengujian sebelumnya, juri menetapkannya dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis.

“Sidang akan kami tunda sampai hari Senin, 15 Juli 2024 pukul 10.00. Selanjutnya kami akan memanggil saksi pada tanggal 15 dan 18, Pak,” kata Hakim Fahzal. 2. Kasus korupsi mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satari

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsya Satari didakwa melakukan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan Sub-100 seat Turboprop ATR72-600 yang merugikan negara sebesar $609 juta. atau sekitar 9,3 triliun rupiah.

Dia didakwa dalam kasus ini bersama Direktur Utama (Direktur) PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, sidang Emirsyah Satari akan digelar pada Rabu (17 Juli 2024) dengan agenda pembelaan atau pembelaan.

Terdakwa: Emirsyah Satar. Rabu 17 Juli 2024. 12:36:00 – 14:36:00. Atas nama Plead. Kamar Profesor Dr. H Muhammad Hatta Ali, Minggu (14/7) dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat . / 2024). Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30 Desember 2019). Jaksa KPK menuduhnya menerima suap dari Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, mantan presiden maskapai PT Garuda Indonesia, untuk membeli pesawat dan mesin pesawat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAVAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAVAN)

Sementara dalam persidangan Soetikno, akan dibacakan keterangan jaksa atau tanggapan terdakwa atas permohonan tersebut.

Termohon: Soetikno Soedarjo. Rabu 17 Juli 2024. Berakhir pukul 11.00 WIB Untuk direplikasi. Kusuma Atmadja ruang 4. 3. MBZ membiayai kasus korupsi tersebut

Kasus dugaan korupsi Tol Layang Jakarta-Cikampek (Yapek) II alias Jalan Layang Muhammad Bin Zayed (MBZ) ini melibatkan empat orang terdakwa.

Termasuk mantan CEO PT Jasamarga Jalan Flyover Cikampek (JJC), Djoko Dwijono.

Kemudian tiga terdakwa lainnya: Yudhi Mahyudin, Ketua Komisi Lelang JJK; Tony Budanto Sihite, spesialis jembatan di PT LAPI Ganeshatama Consulting; dan Sofiah Balfas selaku mantan pimpinan PT Bukaka Teknik Utama.

Dalam kasus ini, para terdakwa bersekongkol untuk memenangkan KSO Waskita Acset dalam lelang jasa konstruksi tol layang Jakarta-Cikampek II STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat CEO PT Jasa Marga mengarahkan pekerjaan steel box girder tersebut kepada perusahaan tertentu, PT Bukaka Teknik Utama, pemenang tender.

Akibat perbuatannya, negara merugi sekitar Rp510 miliar.

Nasib keempat terdakwa kasus tersebut akan diputuskan dalam beberapa hari ke depan, karena persidangan masuk dalam agenda jaksa penuntut.

Minggu depan, giliran para terdakwa yang menyampaikan perkara atau pembelaannya. Permohonan tersebut akan diproses pada Kamis (18 Juli 2024).

“Terdakwa: Djoko Dwijono. Kamis 18 Juli 2024. 10:20:00 – 16:00:00. Atas nama pledoi. Kamar Profesor Dr Muhammad Hatta Ali,” kutip PN Jakarta Pusat, Minggu (14). SIPP. /7/2024). 4. Kasus korupsi Menara 4G BTS BAKTI Kominfo

Kasus korupsi yang merugikan pemerintah hingga Rp 8,03 triliun ini masih menunggu proses di pengadilan.

Keempat terdakwa tersebut menyusul mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang telah divonis bersalah sebelumnya. Karena pekerjaannya akan datang sampai persyaratannya terbaca.

Keempat terdakwa adalah CEO PT Sansaine Exindo Jemi Sutjiavan; Spesialis Komunikasi dan Informasi, Walbertus Natalius Visang; Direktur Departemen Lastmile/Backhaul BAKTI Cominfo, Muhammad Feriandi Mirzo; dan Pakar Penugasan (PPK) BAKTI Cominfo, Elvano Hatohorangan.

Jaksa penuntut umum akan mendengarkan dakwaan terhadap mereka minggu depan.

Tuntutan Jemy Sutjiawan akan dibacakan pada Selasa (16 Juli 2024).

“Terdakwa: Jemy Sutjiawan. Sampai Selasa, 16 Juli 2024 berakhir sampai pukul 15.30. Untuk jaksa. Kamar Wirjono Projodikoro,” kutip laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (14 Juli 2024). Johnny G Plate, terdakwa kasus korupsi BTS, hadir di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15,5 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAVAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAVAN)

Tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya akan dibacakan dua hari kemudian, Kamis (18 Juli 2024).

“Kamis, 18 Juli 2024. Berakhir pada pukul 10.00 WIB Banding Pidana Jaksa.”

Selain di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, sidang resmi korupsi juga digelar di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta II.

Sidang di pengadilan militer merupakan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsekal TNI (Purn) Hendry Alfiandi, sebagai terdakwa.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 9-K/PMT.II/AU/II/2024 ini akan kembali disidangkan besok, Senin (15 Juli 2024) dengan agenda yang diajukan Jaksa Militer untuk mendengarkan saksi.

“Senin tanggal 15 Juli 2024 pukul 09.00.00 sampai selesai. Pemeriksaan saksi. Ruang sidang utama,” kata Mahkamah Agung Militer Jakarta II mengutip laman SIPP, Minggu (14/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *