30 Jaksa Bakal Dikerahkan di Persidangan Korupsi Timah, Pengamanan Khusus Disiagakan

Ashri Fadilla, jurnalis Tribunnews.com, melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan RI mengirimkan 30 jaksa untuk mengusut korupsi sistem tata niaga produk timah.

Jumlah tersebut merupakan gabungan dari Tim Penyidik ​​Khusus Kejaksaan Agung di bawah Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Menurut informasi, sekitar 30 jaksa bisa terlibat dalam kasus ini. Tentu dari Kejaksaan Agung pak, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kabag. Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Harl Siregar saat jumpa pers di Kejaksaan Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Sedangkan untuk 30 jaksa, Harley menyebut akan mendapat pengamanan khusus sebagai bentuk penantian.

Penantian tersebut mencerminkan peristiwa di mana Jmpidsus sedang melacak konvoi kendaraan taktis di sekitar kantor Kejaksaan Agung.

“Tentunya akan diberikan pengamanan khusus bagi seluruh jaksa yang terlibat dalam kasus ini, dan itu sudah kami lakukan sejak awal,” kata Harley.

Menurut Harley, pengamanan khusus ini dilakukan untuk memastikan jaksa penuntut negara bisa bekerja tanpa hambatan.

“Pada akhirnya, jaksa harus bekerja dengan baik, termasuk menyusun dakwaan dan mempersiapkan seluruh perkara,” ujarnya.

Kami ingatkan, ada 22 orang yang dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus korupsi ini.

Salah satunya sudah divonis bersalah, yakni adik Tamron, Tony Tamsil alias Ahi, yang didakwa menghalangi keadilan atau obstruksi keadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Lalu, ada 12 tersangka yang hak penuntutannya diserahkan kepada jaksa, yakni:

• Bapak Riza Pahlavi Tabrani (MRPT) sebagai CEO PT Timah pada tahun 2016 hingga 2021; • Emil Emindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2017 hingga 2018; • Hasan Tji (HT) sebagai CEO CV VIP; • Kwang Jung alias Buyung (BY) mantan Komisaris VIP CV;• Gunawan (MBG) CEO PT SIP;• Suvito Gunawan (SG) Komisaris PT SIP;• Robert Indarto (RI) CEO PT SBS;• Rosaina (RL) Direktur Jenderal Direktur dari PT TIN;• Suparta (SP) Dirut PT RBT; • Reza Andriansyah (RA) Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT; • Tamron Alian Aon selaku pemilik CV VIP; dan • CV Ahmad Albani sebagai Kepala Operasi VIP.

Sementara itu, kewenangan penyidik ​​Jampidsus di lingkungan Kejaksaan Agung berada pada sembilan hal lainnya:

• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; • 2021-2024. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana; • Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015. – Maret 2019, Suranto Wibowo; • Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN); • Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020 PT Tima, Alvin Albar (ALW); • Pimpinan PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); • Perwakilan PT RBT, Hendry Lee; PT TIN, Hendry Lie (HL); • dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Sebanyak enam tersangka juga didakwa melakukan pencucian uang dalam kasus ini, yakni Harvey Moyes, Helena Lim, Supartha, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suvito Gunawan.

Dalam hal ini, biaya belanja pemerintah sebesar Rp300 triliun.

Biaya yang dimaksud antara lain sewa smelter, pungutan penambangan timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

Hasil perhitungan kotak timah ini sangat mengesankan, awalnya kami perkirakan Rp 271 T dan mencapai sekitar Rp 300 T, kata Jaksa Agung S.T Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1). 5/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara tersebut, para tersangka kasus pokok dijerat dengan Pasal 18, 55, 1, 2, 1, dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 1 hal.

Para tersangka CPP dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 “Tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang” juncto Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.

Kemudian tersangka O.J. dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *