Tiko Aryawardhana Minta Pemeriksaan terkait Dirinya Lakukan Dugaan Penggelapan Ditunda

TRIBUNNEWS.COM – Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bonga Seetra Lestar (BCL), meminta agar penyidikan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan mantan istrinya Irina Winnartu ditunda.

Seperti diketahui, Irina Winnarto melaporkan Tiko Aryavardhane ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Menyusul pengumuman Irina Winnarto, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan undangan untuk memeriksa Tiko Aryavardhana.

Namun sayang, Tiko Aryavardhan gagal memenuhi undangan ujian tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Manajer Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Norma.

Jadi benar hari ini kami menanyakan lebih lanjut kepada saudara T (Tiko), kata AKP Norma, Kamis (1/8/2024) merujuk Intens Investigasi YouTube.

“Tapi Kak T minta kencan lagi,” imbuhnya.

Suami pelantun lagu Sache Pyaar Ke itu meminta penundaan karena Tiku Aryavardhan punya persyaratan lain saat itu.

“Jadwalnya dipindah, masih dikerjakan, alasannya (Taco tidak ada) karena ada keperluan, yang jelas dia minta dipindahkan,” jelasnya.

Saat ditanya perkembangan dugaan penggelapan nama Tako, Norma menjawab, Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah mengumpulkan keterangan dari saksi mata.

Saat ini penyidik ​​masih mencari keterangan dari saksi-saksi yang melihat dan mendengar, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang ada, ujarnya. Tiku Aryavardhan melaporkan kembali kepada mantan istrinya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tiku Aryavardhana hendak melaporkan mantan istrinya.

Humas Polda Metro Jaya Udayari, Techo Aryavardhane melaporkan arena tersebut setelah mencurigai adanya akses tidak sah terhadap data elektronik.

“Saudara TPA (Tiko Pradipta Aryawardhana) memberi tahu Suster AW (Arina Winarto) tentang adanya dugaan peristiwa kriminal berupa akses tidak sah terhadap data elektronik orang lain,” jelas Ade Ary.

Saat ini, polisi tengah mengusut tuntas kasus tersebut.

Kemudian kasusnya sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, masih dalam tahap penyelesaian, lanjutnya.

Alhasil, Taco melaporkan aktivitas Irina yang merampas paksa laptop mantan suaminya. Teko Aryavardne meminta penyidikan laporan mantan istrinya ditunda.

“Itu sesuai uraian singkat versi pelapor ya, diduga pelapor mengambil paksa laptop korban, setelah itu laptop tersebut diduga berisi informasi perusahaan tempat korban berada. .

Atas kejadian tersebut, Tiko melapor ke Arena berdasarkan Pasal 32 KUHP dan Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Elektronika (ITE).

Seperti dilansir Pak TPA, dugaan tindak pidana mengakses data elektronik orang lain tanpa izin berdasarkan Pasal 32 Juncto 48 UU ITE 11 Tahun 2008.

(Tribunnews.com/Gabriella/Yurika Nendri N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *