TRIBUNNEWS.COM – Pria Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardana membuat laporan polisi terhadap mantan istrinya Arina Winarto karena masuk secara ilegal ke Polda Metro Jaya.
Laporan Arina Winarto dihapus karena ada tambahan artikel.
Hal ini diungkapkan pengacara Tiko Aryawartana Irfan Agasar.
Banyak artikelnya, kata Irfan dikutip dari pencarian teratas YouTube, Senin (12/8/2024).
Meski demikian, Irfan Aghasar mengatakan, laporan polisi terhadap Arina Winarto masih berjalan.
Tiko Aryawardana diketahui banyak menambahkan artikel dan membuat pemberitaan baru tentang mantan istrinya.
Irfan berkata, “Artikelnya banyak, jadi pantengin terus.
Namun Irfan belum mau berkomentar lebih lanjut terkait unggahan artikel tersebut.
Dia mengatakan, laporan kliennya Arina Winarto beserta beberapa pasalnya masih berlaku dalam UU ITE.
Inilah sebabnya mengapa ancaman dalam artikel ini terbukti berbeda.
“Masih sama seperti kemarin, nanti akan diberi tanda artikel baru.”
“Masih ITE, pasal-pasalnya di ITE. Beda ancamannya,” ujarnya. Tiko Aryawardana menceritakan kepada mantan istrinya
Setelah sebelumnya melaporkan Tico sebagai tersangka pencucian uang, kini pemilik BCL kembali melaporkan Arena.
Tiko mengatakan kepada mantan istrinya di Polda Metro Jaya bahwa dia mencurigai adanya akses tidak sah terhadap data elektronik.
Kakak TPA (Tiko Pradipta Aryawardana) melaporkan Kakak AW atas dugaan tindak pidana mengakses data elektronik orang lain tanpa izin, kata Humas Polda Metro Jaya, Ade Ari, seperti dikutip dari kanal YouTube Mantra, Senin (29/7). /2024).
Ade mengatakan, polisi sedang menyelidiki masalah tersebut.
Jadi kasusnya saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan yang masih level rendah, ujarnya.
Cade menjelaskan, Tico Arina mengatakan mantan istrinya mengambil paksa laptop tersebut.
Sedangkan laptopnya berisi informasi tentang perusahaan tempat Tico bekerja.
“Itu dalam laporan versi pelapor yang disampaikan, ya, pihak terlapor mengambil paksa laptop korban. Di dalam laptop tersebut kabarnya berisi informasi perusahaan korban,” jelas Cade.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 32 KUHP juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Elektronika (ITE).
“Menurut Pak TPA, tindak pidana yang didakwakan adalah memperoleh informasi elektronik orang lain tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat 32 Nomor 48 UU EE,” jelas Cade.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Yurika)