Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kejaksaan Negeri (JPU) mengirimkan berkas perkara dugaan penggelapan atau pajak ilegal (fraud) ke Pengadilan Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Cabang KPK di wilayah tersebut. . Provinsi – Jakarta. Pengadilan (PN Pusat, Kamis 25 Juli 2024).
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK akan diadili dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Cabang KPK Achmad Fauzi (AF); Kepala Cabang Retensi PNYD KPK 2018-2022, Hengki (HK); PNYD Pj (Plt) Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR); Petugas Keamanan PNYD, Sopian Hadi (SH); PNYD Pj Karutan KPK 2021, Ristanta (RT).
Kemudian tahanan PNYD KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); petugas tahanan PNYD KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD KPK Ditahan 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP); Ketua Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Ridwan (MR); Petugas Cabang Rutan KPK, Suharlan (SH).
Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A. (RUA); Ketua Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi Mahdi Aris (MHA); Pimpinan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi Wardoyo (WD); Petugas Cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan Petugas Cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
“Dengan selesainya penulisan dakwaan oleh tim JPU kami, maka pada hari ini kami telah menyelesaikan pelimpahan berkas perkara dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penipuan perintah KPK dengan terdakwa Achmad. Fauzi.
Kini status penangkapan para terdakwa diubah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Titto mengatakan, ada enam berkas perkara yang digabungkan dengan dua perkara terhadap 15 terdakwa yang perkaranya sedang diajukan banding.
Pada kasus jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.
Kasus jilid kedua ini melibatkan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Mereka akan dituntut dengan Pasal 12 huruf e KUHP Tipikor berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jumlah yang diterima terdakwa sebesar Rp6,3 miliar, kata Titto.
Titto mengatakan, nantinya dalam penindakan, tim JPU akan mengungkap peran narapidana KPK yang memberikan uang kepada terdakwa.
Di antaranya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; mantan Dirjen Garuda Indonesia Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsudin; mantan Direktur Jenderal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Staf Pemasaran PT Wika (Persero), Firjan Taufa; dan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Rencana penetapan tanggal persidangan masih dipertimbangkan Tipikor Panmud, kata Titto.
Dalam konstruksi perkara yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, para terdakwa didakwa melakukan pengumpulan uang sebesar Rp 6,3 miliar dalam empat tahun sejak 2019-2023.
Uang ini diambil dari narapidana kasus korupsi berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta.
Pemberiannya dilakukan secara langsung atau melalui rekening bank yang dikelola oleh kepala desa dan korting.
Narapidana kemudian mendapat layanan khusus setelah memberikan uang kepada polisi.
Bisa menggunakan ponsel atau power bank.
Sedangkan masyarakat yang tidak membayar atau terlambat membayar mendapat perlakuan buruk. 52 warga binaan Komisi Pemberantasan Korupsi Islam (KPK) diperbolehkan menerima tamu atau kunjungan keluarga saat perayaan Idul Fitri 2021, Kamis (13/5/2021) hari ini. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Hal ini termasuk sel penjara yang dikunci dari luar, pelanggaran dan penurunan rating olahraga, serta penambahan penjaga dan pembersihan garis piket.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai yang terlibat.
Sebanyak 66 orang dipecat setelah menerima surat keputusan tersebut.