Tribunnews.com Laporan dari reporter AshliFadila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan anggota Nasdem pro DPR Ujan Iskandar sebagai tersangka kasus korupsi dana investasi.
Penyertaan modal dimaksud dihibahkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada PT Agro Utama Mandiri, perusahaan daerah.
Ujang pada tahun 2009 diduga menjabat sebagai Bupati Kotweringin Barat Kalimantan Tengah dan komisaris PT Agro Utama Mandiri.
“Pada tahun 2009, saya terlibat kasus sebagai Bupati Provinsi Kotawalingin Barat atas dugaan tindak pidana penipuan berupa pengalihan uang penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kotawalingin Barat kepada Persuda Perkebunan Agro Utama Mandiri,” Pengacara. Kata Kantor Jenderal. Penkum dan Harley Siregar bertemu di Kejaksaan Agung usai penangkapan Ujan Iskandar, Jumat (26 Juli 2024).
Kasus yang melibatkan Ujang ini telah diselidiki tim penyidik Kejaksaan Agung Kalimantan sejak September 2023.
Investigasi ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan dua orang yang didakwa sebelumnya: Daniel, dari sektor swasta, dan Reza, CEO PT Agro Utama Mandiri.
Kejaksaan Kalteng sedang mendalami, mendalami, dan mempertimbangkan posisi tersebut, dan diperkirakan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan sekitar bulan September 2023.
Meski penyelidikan dimulai pada akhir tahun 2023, penyelidikan selanjutnya atas keterlibatan Ujan baru dilakukan pada tahun 2024.
Hal ini disebabkan karena kejaksaan sedang mempertimbangkan situasi pemilu dan saat itu diperintahkan oleh kejaksaan untuk menunda penyidikan perkara yang berkaitan dengan peserta pemilu.
“Kita harus memahami bahwa jika terjadi pemilu, ada peluang, setelah itu penyidikan dilanjutkan pada 2024,” kata Hari.