Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hari ini, Jumat (28/6/2024), tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) akan menghadapi tuntutan yang diajukan Kejaksaan (JPU) bidang pemberantasan korupsi. dari KPK).
Sidang akan digelar pada pukul 13.30 WIB di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Benar, hari ini Jumat 28 Juni 2024, salah satu agenda Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Kementerian Umum KPK membacakan surat permohonan rujukan kepada SYL dan kawan-kawan, kata KPK. kata juru bicara. Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.
Komisi antirasuah berharap majelis hakim bisa memvonis SYL dan pihak lain sesuai tuntutan jaksa.
“Kami berharap hakim mempertimbangkan tuntutan rekan-rekan jaksa kami di KPK,” kata Tessa.
Sebagai informasi, dalam kasus ini SYL akan menerima ganti rugi sebesar Rp44,5 miliar.
Seluruh dana telah diterima SYL pada tahun 2020–2023.
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI melalui pemaksaan sebagaimana dimaksud di atas berjumlah Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi, Rabu (28/2) dalam sidang pengadilan /2024).
SYL memperoleh uang tersebut dengan mengandalkan pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang turut menjadi tersangka.
Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang yang diberikan adalah untuk acara keagamaan, kegiatan kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak sesuai dengan kategori sebelumnya yang nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai petunjuk dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama atas tindakan mereka: Art. 12 menyala. e sehubungan dengan candaan. 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan candaan. 55 bagian 1 KUHP sehubungan dengan Art. 64 bagian 1 KUHP KUHP.
Permohonan kedua: Art. 12 menyala. f sehubungan dengan Art. 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan Art. 55 bagian 1 1 KUHP sehubungan dengan Art. 64 bagian 1 KUHP.
Permohonan ketiga: Art. 12b sehubungan dengan Art. 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan Art. 55 bagian 1 poin 1 KUHP sehubungan dengan Art. 64 bagian 1 KUHP.