Laporan Elham Ryan Pratama, reporter Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Mohamed Tharaq Kasuba.
Komisaris PT Fajar Gemilang dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap dan pencucian uang (TPPU).
Selain Tariq Kasuba, penyidik KPK juga memanggil saksi Edi M. Batubara alias Ucok, seorang wiraswasta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sogiarto dalam keterangannya, Senin (22/7), mengatakan, telah dilakukan penyidikan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih yang diwakili MTK, swasta/komisi PT Fajar Gemilang dan EBB alias Ucok, Wirawasta. /2024).
Tariq Kasuba kerap diperiksa sebagai saksi. Terakhir diperiksa pada Senin, 15 Juli 2024.
Saat itu, penyidik bernama Abdul Ghani Kasobe dan keluarganya sedang mendalami dana tersebut.
Kasus tersebut juga didalami saksi Helmi Jen selaku Pimpinan PT Duta Halmahera Mineral dan Pimpinan PT Berkarya Bersama Halmahera saksi dari Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Chikareng, Bekasi, Jawa Barat.
Tiga bidang tanah dan bangunan dengan luas sekitar 1500 meter persegi bernilai sekitar 2 miliar Rudras disita dari Mohammad Tariq Kasuba. Penyitaan terjadi pada 15 Juli 2024.
Kasus TPPU yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan perpanjangan dari kasus suap yang dilayangkan Abdul Ghani Kasuba.
Dalam kasus utama, Adul Ghani didakwa menerima suap dan tunjangan senilai 109,7 miliar Rial.
Jaksa KPK menyebut Abdul Ghani diduga menerima uang panas sebesar 99,8 miliar 30 ribu dolar AS.
Dana diterima melalui transfer bank atau tunai.
Pengadaan dana mencakup permasalahan yang berkaitan dengan proyek infrastruktur dan posisi jual beli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengembangkan kasus Abdul Ghani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih dalam pemeriksaan.
Mereka adalah Wakil Ketua DPD Grindra Malut Mahimin Sirif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemda Malut Omran Jacob.