Diposting oleh reporter Tribun Sumsel Agi Suzatri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemeriahan kini menyelimuti Jessica Kumala Wongso, mantan narapidana kasus pembunuhan Wayan Mirna, keluar dengan jaminan dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Jessica bisa hidup di udara segar dan kembali ke pekerjaan normalnya setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Jessica tak peduli jika membicarakan permasalahan yang berkembang di masyarakat, misalnya penganiayaan di penjara.
“(Narapidana lain) oke, tidak ada (pelecehan), semua baik-baik saja,” kata Jessica.
Menurutnya, para narapidana di lapas sudah mempunyai permasalahannya masing-masing.
Oleh karena itu, selama berada di penjara, usahakan untuk tetap tenang agar tidak menambah masalah baru.
Katanya, “Jadi mari kita bersatu, saling membantu, saling mendukung, saling menguatkan, seperti itu,” ujarnya.
Namun, Jessica mengaku selama di penjara ia juga merasakan kesedihan, kebutuhan akan kehidupan di luar, dan kebutuhan akan keluarganya.
Diakui Jessica, selama di penjara ia berusaha menolong dan menolong.
Dia melakukan sesuatu yang bermanfaat dan membawa kebahagiaan ke penjara.
Aktivitas Jessica di penjara pun beragam, mulai dari membantu membuat spanduk hingga menjadi guru.
“Saya pernah menjadi guru bahasa Inggris, tapi juga untuk teman baik, saya belum pernah mengajar olah raga atau apa pun, itu hanya cara yang baik untuk mengisi waktu saya,” ujarnya. Otto terkejut Jessica dibebaskan dengan jaminan
Otto Hasibuan mengaku kaget saat menerima kabar pemberian izin (PB) kepada Jessica.
Otto mengatakan, pihaknya tidak memerintahkan upaya PB kepada kliennya.
“Jujur kami belum tahu pasti (PB Jessica).
“Tetapi kami tidak melakukan apa pun dan tidak melakukan upaya apa pun untuk membebaskannya,” kata Otto.
Otto sendiri melihat alasan permintaan pembebasan bersyaratnya setelah bertemu dengan Lapas Pondok Bambu.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar pembebasan Jessica.
Namun keputusan penting belum diambil sehingga partai belum bisa memastikannya.
Pengacara Jessica baru melaporkan jaminan kliennya pada Sabtu (17/8/2024) malam.
Jessica Kumala Wongso diketahui pernah dipenjara atas kasus pembunuhan Wayan Myrna Salihin pada 2016 menggunakan kopi sianida. Sebelumnya terpidana kasus pembunuhan “kopi sianida”, Jessica Kumala Wongso keluar usai pengawasan perlunya laporan kepada pihak administrasi Lapas Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktur Pemasyarakatan (Dien PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengatakan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Myrna Salihin, Jessica Kumala Wongso sudah bersyarat mulai Minggu, Agustus. 18, 2024. TR8BUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Juri mengatakan Jessica membuktikan dia bersalah atas pembunuhan sebelum menyerang temannya.
Jika ditutup, Jessica harus mendaftar ke kelas Ayahku dari Jakarta Timur-Utara dan akan terus memimpin hingga 27 Maret 2032.
Kini setelah dia bebas dengan jaminan, Jessica berencana mengirim P.K. ke Mahkamah Agung.
Artikel ini tayang di TribunSumsel.com dengan Judul 8 Tahun Penjara, Kali Pertama Jessica Kumala Wongso Pegang Ponsel, Akui Bingung: Bagaimana