KPK Sita Catatan Aliran Uang Miliaran Rupiah terkait Suap Dana Hibah APBD Jatim

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​menyita sederet barang bukti terkait kasus korupsi keuangan masyarakat (pokmas) pada APBD 2019-2022 di Provinsi Jawa.

Salah satu barang bukti yang disita adalah catatan arus kas miliaran dolar.

Barang bukti tersebut disita saat penyidik ​​KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi pada 8 Juli 2024 hingga saat ini.

“Sejak tanggal 8 Juli 2024 hingga saat ini, BPK telah melakukan penyelidikan dalam bentuk penyidikan,” kata Juru Bicara BPK Tessa Mahardika Sujarto dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).

Tempat yang dicari peneliti antara lain beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik Blitar.

Begitu pula di banyak tempat di Pulau Madura, yakni Kerajaan Bangkalan, Kerajaan Smapang, dan Kerajaan Sumenep, jelas Tessa.

Tessa mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik ​​KPK menyita uang sebesar $380 juta, dokumen terkait penanganan dana bantuan, kuitansi, dan catatan pendapatan senilai miliaran rupee.

Selain itu, penyidik ​​KPK juga menyita barang bukti setoran bank, barang bukti penggunaan dana pembelian rumah, fotokopi surat keterangan kependudukan, dan barang bukti elektronik.

“Ada dugaan ada kaitannya dengan kasus ini dan penyidik ​​akan terus mendalaminya,” kata Tessa.

Diketahui, ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 oleh komisi antirasuah.

Dari 21 tersangka ini, empat di antaranya diduga suap. Sementara 17 orang lainnya diduga korupsi.

Badan antirasuah itu tidak membeberkan identitas para tersangka. Identitas tersangka dan struktur kasusnya akan diketahui setelah penangkapan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Presiden DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Provinsi (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politisi Partai Golkar itu juga didenda sebesar $39,5 miliar, kurang dari sebulan setelah mengambil alih kekuasaan secara sah.

Sahat terbukti mendapat pasokan pinjaman pembiayaan masyarakat (pokir) dari APBD Jawa Timur TA 2020–2022 dan APBD 2022–2024 yang masih menunggu penetapan untuk Kabupaten Sampang.

Total anggaran pendanaan masyarakat Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 200 miliar.

Kejahatan tersebut dilakukan Sahat bersama stafnya yang berpengalaman, Rudy. Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Provinsi Sampang dan Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid. dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *