TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Survei yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 3.797.429 orang bermain judi online.
Menurut kelompok literasi digital sektor publik Diya Aliyev, pendapatan perjudian online diperkirakan mencapai Rp 900 triliun pada tahun 2024.
Kajian PPATK memperkirakan transaksi perjudian online akan mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023, dan transaksi tersebut bisa mencapai Rp900 triliun pada akhir tahun 2024, kata Dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2024).
Hal itu diungkapkan Diya saat kampanye literasi digital TNI di Manado, Sulawesi Utara.
Dijelaskannya, permainan judi online memiliki algoritma yang diatur sedemikian rupa.
Jadi ketika pemain mulai bermain sebagai cheater, dia menang.
“Tapi kemudian Anda kalah, dan entah bagaimana, algoritmanya macet lagi sehingga lebih banyak menang dan lebih banyak kalah,” kata Dia.
Permasalahan lain yang akan mengakibatkan kerugian finansial yang semakin marak akhir-akhir ini adalah jebakan pinjaman online ilegal.
“Pinjaman online ilegal jadi pilihan pemain untuk merugi. Kenapa ilegal? Karena aturannya tidak sama dengan pinjaman legal. Pinjaman legal menyaring aktivitas keuangan digital kita, jadi pilihan alternatif pemain. Saya terpaksa. Belok hingga pinjol ilegal,” kata Daya.
Menurut Diyah, siklus kerugian dalam perjudian online dapat menimbulkan pengaruh kriminal.
Tidak hanya sampai disitu saja, hal ini juga dapat menimbulkan akibat yang tidak menguntungkan bagi para penjudi online.