BNN RI Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi di LP Cipinang, 1,2 Kg Ekstasi Dimusnahkan

Laporan Tribunnews.com mengacu pada pemberitaan jurnalis Fahmi Ramazan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 9 kilogram barang bukti terkait berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan empat kasus pada bulan lalu.

Sebanyak 9 kilogram barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja, sabu, dan ribuan butir ekstasi.

Dari pengungkapan ini, sudah ditetapkan 7 orang sebagai tersangka.

“Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 9.492,44 gram, rinciannya antara lain sabu 6.344 lembar, ganja 1.898 gram, dan ekstasi 1.250,49 gram,” – Brigjen Pol Paul Aldrin Hutabarat, Plt WNI dalam jumpa pers. Kantor BNN, Jakarta Timur, Cavan, Kamis (25 April 2024).

Sementara dalam kasus narkoba jenis ekstasi, barang haram tersebut ditangani salah satu warga binaan yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta.

Pak Aldrin menjelaskan, hal itu dipicu adanya informasi adanya pengiriman paket berisi 1,2 kilogram ekstasi dari Medan ke Jakarta.

Cara pengiriman paket selanjutnya akan dilakukan rontgen oleh tim di gudang Perusahaan Forwarding di Jakarta Barat, ujarnya.

Aldrin mengatakan, penyidik ​​sedang menelusuri dan mencari penerima paket tersebut, yang kemudian ternyata adalah seorang pria berinisial DA.

DA kemudian ditangkap penyidik ​​pada Minggu, 7 April 2024 sekitar pukul 11.45 WIB.

Pelaku mengaku membeli paket tersebut atas perintah A.S yang berada di Lapas Narkoba Kelas II A Jakarta. Setelah diinterogasi, A.S pun mengakui paket berisi ekstasi itu milik HS yang mendekam di penjara. .

Berdasarkan hasil tes, belakangan diketahui DA berencana memberikan ribuan butir ekstasi kepada pria berinisial RA tersebut.

RA sendiri diutus MF dan kini menjadi narapidana di Lapas Daerah Wonosobo.

Perbuatan pelaku jaringan ini (empat tersangka) dipertanggungjawabkan pidana juncto Pasal 114, Ayat 2 dan Pasal 132, Ayat 1, Pasal 112, Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 KUHP. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *