TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Dhoni Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya.
Untuk sementara tugas Kepala Badan IKN akan dipimpin oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala Badan IKN.
Kedua pejabat ini dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/8/2024).
Namun alasan mundurnya Bambang dan Dhoni belum diketahui secara pasti.
“Iya, kalau dalam surat itu tidak disebutkan nama pemberhentiannya, tentu kami belum tahu,” kata Mensesneg Pratikno kemarin.
Namun kuat dugaan, ada banyak alasan yang melatarbelakangi Bambang dan wakilnya keluar dari pengurus IKN. 1. Tidak mencapai tujuan
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan Bambang Susantono tidak mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), melainkan dicopot atau diperintahkan mundur.
Menurut Deddy, Bambang mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Kewenangan IKN karena dianggap tidak mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
“Yang saya dengar bukan pengunduran diri, tapi penundaan karena tidak mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” kata Deddy kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Deddy mengatakan, sejauh ini belum ada satu pun investor yang memberikan kepastian berinvestasi di IKN.
“Yang di luar negeri nihil dan yang di dalam negeri tidak diasuransikan, hanya kewajibannya yang tidak terbatas,” kata Deddy.
Selain itu, kata Deddy, munculnya permasalahan pertanahan atau kondisi tanah yang belum terselesaikan dan masih banyak permasalahan.
“Sepertinya dukungan dari kementerian terkait, baik pertanian maupun lainnya masih kurang,” ujarnya.
Di sisi lain, dia mengungkapkan banyaknya pembatasan juga membuat pengerjaan konstruksi menjadi lambat.
“Misalnya air bawah tanah tidak bisa dibor, air permukaan saja. Ini mempersulit proses konstruksi. Tidak bisa menebang pohon atau mengubah kontur, akhirnya berjalan lambat karena akses jalan menjadi rebutan kontraktor. , yang memperlambat pekerjaan”. kata Deddy.
Deddy menjelaskan, persyaratan “kontraktor ramah lingkungan” juga membingungkan kontraktor karena harus beradaptasi dengan persyaratan yang berbeda. 2. Pekerjaannya berat
Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, juga menilai mundurnya Bambang dan Dhony karena target pembangunan yang ditetapkan pemerintah tidak realistis.
Selain itu, lanjutnya, sebagian besar pendanaan pembangunan IKN masih menggunakan anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN).
Selain itu, Trubus juga mengungkapkan, tujuan pemerintah yang tidak realistis juga dibarengi dengan sulitnya mendapatkan persetujuan pembangunan IKN.
“Soal pembebasan lahan, ini juga awal karena pembebasan lahan ada kendala sehingga menimbulkan pertimbangan berat bagi Bambang Susantono untuk melaksanakan (pembangunan IKN),” ujarnya.
Selain itu juga terdapat permasalahan infrastruktur, pembiayaan saat ini masih menggunakan APBN dan belum ada investor yang datang sehingga target yang ditetapkan selama ini jauh dari harapan dan tidak realistis, kata Trubus di Sapa Indonesia. Acara Malam yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (04/06/2024).
Masalah gaji adalah
Momen Bambang bercerita soal gaji yang baru diterimanya setelah bekerja selama 11 bulan kembali viral.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Otoritas IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 3 April 2023.
Hal ini bermula dari pertanyaan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus yang membenarkan adanya isu belum dibayarkannya gaji pegawai Otoritas IKN.
Bambang kemudian menjawab, dirinya dan wakilnya, Dhony Rahajoe mengaku baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja.
“Jujur saja, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan untuk mendapatkan gaji. Jadi ya… Ha-ha-ha.” Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan ini sudah dikirim ke Presiden sekarang,” ujarnya.
Pernyataan Bambang yang viral kemudian dikaitkan menjadi alasan pengunduran dirinya sebagai Kepala Otoritas IKN.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo pun buka suara.
Dalam cuitan di akun X pribadinya, Prastowo mengungkapkan seluruh pembayaran Bambang dan Dhony selaku Ketua dan Wakil Otoritas IKN telah selesai pada Januari 2023.
Ia mengungkapkan, penyelesaian pembayaran gaji telah diselesaikan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pengurus dan Wakil Penyelenggara Badan Ibu Kota Nusantara.
“Setelah ketua dan wakil ketua OIKN mengundurkan diri, pertanyaan lama tentang gaji pimpinan dan pegawai OIKN kembali muncul. Bisa dikatakan hak keuangan pimpinan dan pegawai OIKN sudah terselesaikan sepenuhnya, bahkan dengan masalah presiden. Keputusan No. 13/2023 tanggal 30 Januari 2023,” kata Prastowo, Selasa (4/6/2024).
Prastowo mengizinkan Tribunnews.com mengutip cuitannya.
Pengarang: Fersianus/Yohanes/Has